Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaÂtakan, sampai dengan Selasa (20/3) jumlah pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah mencapai 6,4 juta WP. Menurutnya, jumlah tersebut belum banyak karena sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu-nunggu sampai akhir periode.
"Biasanya ramai yang meÂlapor di akhir-akhir, mungÂkin di awal masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya," kata Robert usai menerima SPT Tahunan WP OP dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR, Jakarta, kemarin.
Pihak Ditjen Pajak, lanjut Robert, akan terus memantau jumlah WP yang melaporÂkan SPT. Dia mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan SPT-nya untuk mengurangi antrian di akhir bulan ini. Selain itu, melaporÂkan SPT sejak dini sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari denda adminisÂtrasi.
"Yang telat bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Makanya jangan tepat, segera melakukan pelaporan," pinÂtanya.
Robert menjelaskan, jumlah WP melaporkan SPT secara online terus meningkat. Hal ini terjadi karena melapor SPT via online lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Meski demikian masih ada juga yang menyampaikan secara manual dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Sekitar 75 persen e-filing sisanya secara manual. Kami pantau terus dan lakukan sosialisasi pelaporan SPT baik yang online atau offline. Mudah-mudahan WP yang lapor SPT tahun ini tembus 80 persen atau naik dari tahun lalu yang hanya 73 persen," kata Robert.
Soal denda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, dalam mengenaÂkan denda, pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada WP.
"Untuk denda keterlambatan, WP menunggu saja penerbitan Surat Tagihan Pajak dari KPP. Kemudian membayar denda tersebut melalui bank persepsi, sama seperti membayar pajak," katanya.
Dia menegaskan, tidak ada pembayaran denda di kantor pajak. "Pembayaran pajak sekarang melalui e-billing melalui bank atau Pos IndoÂnesia. Jadi tidak ada pembaÂyaran pajak secara tunai atau ke kantor pajak," pungkas Hestu. ***
BERITA TERKAIT: