Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengaku tidak keberatan soal aturan ini. Dia menegaskan siap mematuhi kebijakan yang dianggap bisa mengurangi beÂban PLN. "Munculnya aturan pembatasan harga ini bagi peÂrusahaan kami tidak menjadi masalah," tutur dia pekan lalu.
Jika kebijakan DMO dianggap sebagai cara yang paling efektif bagi pemerintah, nampaknya memang tidak ada alasan bagi PTBA untuk protes apalagi tidak melaksanakan aturan tersebut. Penerapan aturan DMO dianggap sebagai upaya paling mujarab unÂtuk menekan harga batu bara yang tinggi di pasar internasional.
Dengan demikian PLN bisa membelinya dengan harga jauh di bawah harga internasional. Sebelum penerapan DMO ini PT PLN sering kali mengeluh rugi. Hal itu lantaran harga batu bara makin mahal tapi tarif listrik diminta tidak naik. Nantinya aturan DMO akan dijalankan maka PLN diharapkan tidak lagi menderita kerugian.
Lebih jauh dari itu tarif lisÂtrik bisa terus stabil. PTBA pun sebagai perusahaan pelat merah menyatakan siap menduÂkung kebijakan tersebut. "Maka kami harus mendukung sesama BUMN sebagai bentuk sinergi," tegas Arviyan.
Namun, ketika ditanya lebih detail mengenai hitung-hitungan pendapatan yang berpotensi bakal berkurang dia mengaku belum bisa menjawab. "Kami belum menghitung secara fiÂnansial dampak yang muncul dari pemberlakuan aturan ini. Kami masih menunggu aturanÂnya seperti apa, termasuk soal DMO," katanya.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diperkirakan bakal jadi salah satu perusahaan batu bara yang terkeÂna dampak dari aturan DMO. Pasalnya, harga jual batu bara di tingkat internasional saat ini sekiÂtar 95,54 dolar AS maka dengan adanya DMO PLN bisa memÂbelinya dengan harga khusus yakni 60 dolar AS per ton.
"Selama ini sebagian besar hasil produksi perusahaan meÂmang diserap untuk kebutuhan PT PLN," ujar Sekretaris PeruÂsahaan PTBA Suherman.
Jika benar penjualan batu bara ke PLN mendominasi total produksi maka pendapatan PTBA bisa dipastikan terpangkas cukup signifikan. "Sebanyak 56,6 persen dari total penjualan PTBA di tahun ini diperoleh dari hasil penjualan ke PLN Group," tegasnya.
Jika melihat laporan keuangan PTBA di kuartal III tahun lalu saja nominal penjualan batu bara ke PLN bisa mencapai Rp 4,72 triliun. Perusahaan Pertambangan yang dimiliki oleh pemerintah ini berharap kebijakan tersebut tidak membuat perusahaan merugi. Dengan disahkannya aturan ini, pendapatan PTBA di tahun 2018 berpotensi terpangkas.
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso menegaskan harga harga batu bara yang terjangkau memang menjadi salah satu komponen yang bisa membuat tarif listrik bisa murah. Karena itu, sebagai operator ketenagalistrikan pihaknya berÂharap supaya harga batu bara bisa berpihak pada PT PLN.
Memurutnya, batu bara seharÂusnya bukan dianggap sebagai bagian dari komoditas pasar. "Konsep kami ini sebetulnya jangka pendek, pokoknya yang penting harga khusus domestik ini bisa turun dulu, saya yakin ini pasti bisa," kata Iwan.
Selain itu, Iwan juga berharap supaya industri sebagai salah satu konsumen listrik juga meÂnyuarakan mengenai naiknya harga batu bara yang bisa menÂgancam kebijakan tarif listrik. Supaya seluruh kebijakan mulai dari hulu hingga hilir bisa berpiÂhak pada seluruh konsumen.
Sebentar Lagi DiterapkanDirektur Jenderal KetenagalÂistrikan Andy Noorsaman SomÂmeng menyatakan, tidak lama lagi pemberlakuan tarif batu bara dalam skema DMO sebagai bahan bakar primer pembangkit listrik bakal diterapkan.
"Sudah beres kok tinggal tunggu saja mungkin minggu depan," ujar Andy di Jakarta, Kamis, (15/2).
Direktur Eksekutif
Institute Energy for Essential Services Reformn (IESR), Fabby TumiÂwa menegaskan bahwa negara punya hak untuk menentukan harga. Menurut dia, sejatinya tambang-tambang yang berada di Indonesia wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuÂhan rakyat karena memang milik negara. Sedangkan penambang hanya mengantongi izin memÂproduksi dan menjual. ***
BERITA TERKAIT: