Menteri Kelautan dan PeriÂkanan Susi Pudjiastuti mengatakan, asuransi yang akan diberikan merupakan hasil sinergi dengan BUMN, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Jadi kalau kecelaÂkaan, perbankan juga dapat ganti dari asuransi.
"Pemilik kapal tidak kehiÂlangan kapalnya karena diaÂsuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi," kata Susi di Jakarta, kemarin.
Selain asuransi, Susi juga akan membantu pendampingan restrukturisasi kredit apabila nelayan mengalami kredit macet dalam satu sampai dua tahun. Untuk menerapkan pendampingan ini, KementeÂrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan sejumlah bank, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.
Untuk diketahui, Susi dan jajarannya terus mengajak nelayan beralih dari pengguÂnaan cantrang. Dia memberi keleluasaan waktu nelayan untuk mempersiapkan diri beralih dari cantrang, dengan catatan mereka masih bisa meÂlaut dan tidak boleh menambah kapal cantrang.
Susi mengatakan, sampai 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal telah menyanggupi penggantian alat tangkap. Kapal-kapal tersebut pun telah diizinkan untuk kembali melaut. "Yang belum masih ada 111 kapal, karena masih menolak mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan saja tidak mau," kata Susi.
Karena itu, 111 kapal terseÂbut dengan demikian belum diizinkan untuk kembali meÂlaut. Pemilik kapal yang beÂlum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemiÂlikan kapal cantrang.
Adapun pemilik 229 kaÂpal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan membeli vessel monitoring system (VMS). Nahkoda pun membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.
Hingga 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar sekira Rp 4 miliar. NaÂmun demikian, untuk sementaÂra kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut.
Susi menambahkan, kaÂpal cantrang dibatasi wilayah operasinya, yakni di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dengan kapal-kapal noncantrang.
"Sesuai arahan Bapak PresiÂden, bersedia alih alat tangkap, kemudian tidak menambah jumlah kapal, wilayahnya hanya di Pantura Jawa, dengan ketentuan di Jalur 2. Harus keluar dari 4 mil supaya neÂlayan-nelayan kecil, kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan dapat ikan," tutur Susi. ***
BERITA TERKAIT: