Enam Koreksi Kebijakan Keuangan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Januari 2018, 12:42 WIB
Enam Koreksi Kebijakan Keuangan Jokowi
rmol news logo Pelaksanaan reformasi perpajakan nasional dinilai belum terlalu maksimal. Akhirnya, semua hal menjadi serba tak wajar. Pemasukan pajak rendah dan utang yang menumpuk.

Sebab itulah ke depan, menurut legislator Senayan, Heri Gunawan, pemerintah harus berani melakukan koreksi atas kebijakan yang telah disusun. Jejak-jejak pahit di tahun 2017 harus segera ditanggalkan.

Heri menyebut beberapa hal yang harus terus menjadi perhatian pemerintah yakni pertama, mengevaluasi efektivitas defisit APBN yang diakibatkan oleh kebijakan fiskal ekspansif.

"Belanja infrastruktur tetap harus dikontrol dan berdampak langsung pada ekonomi riil masyarakat," terang anggota Komisi XI DPR ini dalam rilis tertulisnya kepada redaksi.

Kedua, lanjut dia, pemerintah harus tegas menetapkan kriteria atau prasyarat suatu program atau proyek yang boleh dan tidak boleh dibiayai utang. Di samping untuk menjamin produktivitas, juga harus mampu mengembalikan beban bunga dan cicilan utang.

Ketiga, pemerintah perlu mengembangkan berbagai strategi pembiayaan alternatif untuk tetap menjaga kesinambungan fiskal.

"Pajak tak boleh lagi menjadi tempat bersandar,' tegasnya.

Pemerintah juga bisa selamanya menggantungkan diri utang, pada SBN, dan instrument utang lainnya yang proporsinya mencapai lebih dari 80 persen dari total pembiayaan defisit.

Keempat, Heri mencermati utang masih tersedot pada belanja infrastruktur, meski pada perlindungan sosial juga naik. Sementara itu, sektor riil lain seperti pertanian, industri pengolahan, maupun transportasi dan komunikasi masih belum maksimal. Sebab itu ke depan, hemat dia, utang harus diarahkan pada sektor-sektor produktif tersebut.   

Kelima, pemerintah harus terus berusaha menciptakan model ekonomi yang mampu menciptakan pemerataan. Angka kemiskinan dan ketimpangan harus menjadi ukuran yang sebenar-benarnya apakah suatu ekonomi yang dijalankan itu sudah tepat atau belum tepat.

Dan terakhir, kata dia, pemerintah harus mampu kembali ke amanat konstitusi ekonomi nasional sebagaimana yang tertuang pada dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi roh tujuan republik ini didirikan.[wid]


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA