Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa, pembentukan Holding menegaskan peran negara dalam sistem ekonomi Indonesia.
“Dengan memperkuat BUMN yang notabene milik negara, ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi neolib, di mana asing (Cina, Amerika, Eropa) menguasai sumber-sumber utama ekonomi negara. Justru ini menunjukkan bahwa Pemerintah sekarang menganut sistem demokrasi ekonomi, karena peran rakyat dan negara nanti akan lebih besar dalam pengelolaan Sumber Daya Alam kita, sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945,†kata Budi kepada
Rakyat Merdeka, baru-baru ini.
Terobosan ini, lanjut Budi, seharusnya menepis keraguan terhadap keberpihakan agenda ekonomi Pemerintah. Pembentukan Holding memperlihatkan bahwa pemerintah Bapak Jokowi menganut prinsip ekonomi kerakyatan.
Untuk diketahui, Inalum secara resmi telah ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan. Dan, holding ini memiliki tiga anak usaha yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.
Budi menjelaskan, penguatan BUMN Industri Pertambangan sangat dibutuhkan, karena, faktanya saat ini pangsa pasar perusahaan Industri Pertambangan BUMN semakin lama-semakin kecil dibandingkan swasta dan asing. Perusahaan pelat merah hanya menguasai 7-15 persen dari total sumber daya dan cadangan untuk masing-masing mineral dan batubara di Indonesia. Padahal, sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang dasar 1945, kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Cadangan mineral itu kan tidak terbarukan, dikasih Tuhan hanya sekali. Bukan seperti bakso yang setelah habis bisa kita bikin lagi. Ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan rakyat. Harus juga kita pastikan bahwa manfaatnya bisa terus dirasakan oleh anak cucu kita saat nanti cadangan itu habis. Pemerintah Jokowi membentuk Holding Industri Pertambangan itu untuk bisa melaksanakan pasal 33 secara konsisten,†cetusnya.
[***]
BERITA TERKAIT: