Efisiensi, PLN Diminta Tinjau Ulang Proyek Pembangkit Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 November 2017, 14:59 WIB
Efisiensi, PLN Diminta Tinjau Ulang Proyek Pembangkit Listrik
Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM meminta PT PLN (persero) meninjau ulang semua kontrak atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU berskala besar yang berlokasi di Pulau Jawa.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Ketenagalistrikan Nomor 3043/23/DJL.3/2017 yang ditandatangani Dirjen Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng tertanggal 3 November 2017.

Kementerian ESDM juga meminta PLN mengkaji kontrak yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapat Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementterian Keuangan.  

Salah satu alasan peninjauan agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persendari biaya pokok pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Dalam rangka mewujudkan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif untuk industri. Mengingat, pemerintah perlu secara terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik. Untuk itu, PLN juga diminta melaporkan hasil peninjauan kembali kepada menteri ESDM. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA