OJK Harus Periksa Semua Asuransi Terdaftar Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 November 2017, 08:18 WIB
OJK Harus Periksa Semua Asuransi Terdaftar Di Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memeriksa dan mengawasi perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

Baru-baru ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ahli waris, Johan Solomon atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumern.

Manulife mengeluarkan surat secara resmi yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

"Periksa semua asuransi yang terdaftar di Indonesia," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Ahmad Syahroni saat dihubungi oleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/11)

Menurut dia, tugas OJK mengawasi dengan serius perusahaan jasa asuransi agar kejadian seperti penipuan dan pelanggaran hak konsumen tidak terjadi lagi.

"Pengawasan serius kepada asuransi-asuransi melalui OJK," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA