OJK Abaikan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Komisi XI Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 16:12 WIB
OJK Abaikan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Komisi XI Bertindak
Eva Sundari/net
rmol news logo Komisi XI DPR RI tidak akan sungkan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika kinerjanya tidak memuaskan.

Sikap ini datang menyusul dua kasus perasuransian yang melibatkan dua perusahaan asuransi raksasa,  PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kasus Allianz sudah memasuki penyidikan di Polda Metro Jaya, sedangkan perkara Manulife baru saja diadukan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/11)

Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Sundari, mengatakan, pihaknya akan menantikan langkah nyata dari OJK terhadap dua kasus itu.

OJK sendiri adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Lihat penanganan oleh OJK dulu, karena mereka (selaku) eksekutor," ujar politikus PDI Perjuangan itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/11).

Jika nanti penanganan OJK tidak memuaskan, dia menjamin Komisi XI akan memanggil OJK dan seluruh pihak terkait.

"Jika hasilnya tidak memuaskan maka kita akan panggil para pihak" pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA