Kemarin, pemerintah memaÂparkan poin-poin hasil revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau lebih di kenal dengan Permenhub online. Ada sembilan poin yang ditekankan dalam revisi regulasi tersebut. Rencananya, Permenhub terseÂbut akan diberlakukan secara efektif per tanggal 1 November 2017 dengan masa transisi seÂlama 4 bulan.
"Filosofi yang kita buat ini (revisi-red) untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh stakeÂholder . Taksi online merupakan satu keniscayaan yang ada, tetapi kita juga memberikan payung (perlindungan) untuk taksi-taksi yang lain," kata Menteri PerÂhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.
Ikut hadir dalam pemaparan ini, Menteri Koordinator BiÂdang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, enteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dan perwakilan dari Organda serta penyelenggara transportasi online, yaitu Gojek, Grab, dan Uber.
Selain kesetaraan, BKS –saÂpaan akrab Budi Karya Sumadi– memastikan, tujuan pembuatan regulasi ini untuk mencegah terjadinya monopoli.
Di luar kepentingan pelaku usaha, lanjut BKS, revisi Permenhub memasukkan regulasi untuk meningkatkan layanan dan keamanan untuk konsumen.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat merinci 9 poin revisi. Pertama, mengenai argometer transportasi online. Dalam Permenhub, taksi berbasis aplikasi bisa menguÂnakan dua sistem. Bisa mengÂgunakan argometer seperti di taksi pada umumnya. Juga bisa mengacu pada aplikasi pemesanÂan transportasi online. Kedua, penetapan tarif transportasi online ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa mengacu pada argometer maupun aplikasi.
Namun, tarif tersebut tetap memiliki batas atas dan batas bawah. Ketiga, mengenai wilayah operasi. Penentuannya akan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. KeemÂpat, kuota transportasi online. Penentuannya akan ditetapkan Pemprov setempat. Kelima, mengenai pembatasan wilayah operasional transportasi online.
"Transportasi online ini hanya boleh beroperasi sesuai tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nanti semua kendaraan yang digunakan untuk ini wajib terÂdaftar dulu," tegasnya.
Keenam, mengenai persyaraÂtan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermoÂtor umum tidak dalam trayek.
Ketujuh, bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan KenÂdaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk baÂdan hukum berbentuk koperasi.
Kedelapan, mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermoÂtor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Dan, kesembilan, kendaraan yang digunakan sebagai moda transportasi online nantinya akan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar PanÂdjaitan berharap, dengan adanya revisi Permenhub ini, bisa menÂimbulkan keseimbangan antara sarana transportasi online denÂgan transportasi konvensional.
"Kita ingin melihat keseimÂbangan, nggak boleh mau meÂnang-menangan sendiri. Jadi jangan sampai ada yang aneh-aneh lagi," pesan Luhut.
Sekjen Organisasi PenguÂsaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono melihat, revisi ini belum mengakomodir keÂinginan dari para pelaku usaha transportasi. "Saya lihat aturan ini sama saja, tidak ada aturan tegas dari Kemenkominfo, paÂdahal kuncinya ada di sana," katanya. ***
BERITA TERKAIT: