Pasal 33 UUD Ruh Perjuangan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 07:39 WIB
Pasal 33 UUD Ruh Perjuangan Ekonomi
Sri Edi Suasono/Net
rmol news logo Generasi muda bangsa Indonesia wajib mempelajari ekonomi konstitusi yang diemban dalam Pasal 33 UUD 1945.

Begitu kata Guru Besar UI Sri Edi Suasono saat memberikan kuliah umum dalam acara launching ruang rapat Bung Hatta yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA, Jakarta, Rabu (18/10).

Kata Dia, Pasal 33 sesuai dengan ajaran umat Islam yang tertulis di Alquran.

"Sesuai Surah Al Hasr ayat 7. Maknanya, janganlah harta berputar-putar pada orang kaya saja. Jelas ini adalah anjuran Alquran. Jadi ekonomi konstitusi sesuai dengan ekonomi syariah," terangnya.

Sri Edi menjelaskan bahwa Pasal 33 wajib dipelajari karena berisi tentang ruh perjuangan ekonomi konstitusi, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan

"Asas kekeluargaan adalah asas ukhuwah harta tidak boleh berputar pada orang kaya, dari sini sudah jelas ekonomi konstitusi kita mengemban ekonomi Islam," ujar menantu Bung Hatta itu.

"Disusun itu artinya diatur oleh negara, harus ditata mengarah pada usaha bersama sesuai usaha jamaah," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA