Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Batalkan Penetapan PT PKJ Sebagai Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 27 September 2017, 16:46 WIB
DPR: Batalkan Penetapan PT PKJ Sebagai Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kalangan anggota Komisi VI DPR terus meminta Pemerintah untuk membatalkan penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3,2 juta ton per tahun untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Penolakan ini mengingat perusahaan tersebut belum berpengalaman karena masih baru. "Masak lelang besar diserahkan kepada pihak swasta yang belum berpengalaman," jelas anggota Komisi VI DPR, Abdul Wachid, (Rabu, 27/9).

Dia menyarankan, penyelenggara lelang diserahkan kepada perusahan BUMN yang sudah teruji menyelenggarakan lelang kebutuhan pangan. Misalnya Bulog atau BUMN lain.

Menurutnya, jika diserahkan kepada BUMN, negara juga mendapat keuntungan dengan masuknya penerimaan negera bukan pajak. "Kalau swasta baru, yang untung yah pemiliknya," cetusnya.

Penolakan juga disampaikan anggota Komisi VI Lili Asjudiredja sebelumnya. Alasannya pun sama. "Masak perusahaan swasta yang belum punya jam terbang diberikan program melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Sebaiknya keputusan pemerintah menunjuk Pasar Komoditas Jakarta dibatalkan," katanya.

Bahkan dia curiga ada manipulasi dan kongkalikong penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman.

"Menunjuk perusahaan baru, ini pasti ada permainan di belakangnya. Jangan sampai ini dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan main belakang," katanya.

Dia mendesak bila perlu Presiden Jokowu turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3.5 juta bukan perkara mudah. Diperlukan perusahaan yang berpengalaman untuk mengurusnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA