LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6 Persen

Ikuti Pelonggaran Kebijakan Moneter BI

Jumat, 15 September 2017, 09:18 WIB
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)/Net
rmol news logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminannya (LPS rate) hingga 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Diharapkan, tren penurunan bunga deposita terus berlanjut.

 Sementara suku bunga penjaminan untuk Bank Per­kreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,5 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing adalah tetap, yakni sebesar 0,75 persen. Penu­runan tingkat suku penjaminan tersebut berlaku mulai 15 Sep­tember 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengata­kan, keputusan penurunan terse­but lantaran adanya penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga pen­jaminan simpanan, yang juga sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.

"LPS melihat dengan perkem­bangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank menun­jukkan penurunan, di mana suku bunga pasar tersebut menurun dalam tren yang terjadi sejak awal 2017, yaitu sebesar 22 bps," terang Halim saat meng­gelar konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Halim melanjutkan, penu­runan suku bunga simpanan tersebut juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI), dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps men­jadi 4,5 persen pada Agustus 2017 lalu.

"Sebenarnya LPS rate sangat berbeda dengan suku bunga acuan BI. Namun pelongga­ran suku bunga BI mendorong penurunan suku bunga pasar, di mana LPS rate pun melihat perkembangan kondisi bunga di pasar," ujarnya.

Menurut Halim, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia se­cara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan me­lebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan na­sabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal terse­but, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada na­sabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan sim­panan yang berlaku, dengan me­nempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah dilihat nasabah.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan mem­perluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar per­bankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penja­minan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kon­disi likuiditas ke depan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyakini, tren penu­runan suku bunga deposito akan terus berlanjut mengingat proyeksi suku bunga global yang masih akan rendah hingga tahun depan.

"Kalau kita lihat suku bunga global akan tetap rendah sam­pai akhir 2018. Pelaku pasar dan analis global juga mem­perkirakan kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) juga akan tertunda. Era suku bunga rendah diperkirakan akan terus berlanjut dan itu baik bagi kita, karena tren penurunan suku bunga da­lam negeri bisa terus berlanjut," ujar Fauzi.

Saat ditanya apakah suku bunga deposito yang terus turun bakal mengganggu minat para investor maupun deposan, Fauzi membantahnya.

Sebab menurutnya, dengan kondisi tersebut, otomatis mem­buat makin sempit pilihan bagi investor untuk menempatkan dananya di produk investasi berimbal hasil (yield) tinggi.

"Karena alternatifnya tidak banyak, paling juga ke pasar modal yang juga bagus buat Indonesia," kata Fauzi.

Menyoal ini, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Iman Nugrogo Soeko mengatakan, dipangkasnya LPS rate semakin mendorong trans­misi penurunan bunga kredit dan bunga deposito lebih cepat lagi.

"Tentu segera kami sesuaikan. Untuk bunga kredit turunnya akan di kisaran segitu (25 bps), sementara untuk deposito di bawah Rp 2 miliar bunganya maksimal 6,25 persen juga akan segera diturunkan di kisaran 6 persen," terangnya kepada Rakyat Merdeka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA