Sementara suku bunga penjaminan untuk Bank PerÂkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,5 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing adalah tetap, yakni sebesar 0,75 persen. PenuÂrunan tingkat suku penjaminan tersebut berlaku mulai 15 SepÂtember 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengataÂkan, keputusan penurunan terseÂbut lantaran adanya penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penÂjaminan simpanan, yang juga sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.
"LPS melihat dengan perkemÂbangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank menunÂjukkan penurunan, di mana suku bunga pasar tersebut menurun dalam tren yang terjadi sejak awal 2017, yaitu sebesar 22 bps," terang Halim saat mengÂgelar konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Halim melanjutkan, penuÂrunan suku bunga simpanan tersebut juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI), dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7
Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menÂjadi 4,5 persen pada Agustus 2017 lalu.
"Sebenarnya LPS rate sangat berbeda dengan suku bunga acuan BI. Namun pelonggaÂran suku bunga BI mendorong penurunan suku bunga pasar, di mana LPS rate pun melihat perkembangan kondisi bunga di pasar," ujarnya.
Menurut Halim, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia seÂcara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.
Dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan meÂlebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan naÂsabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal terseÂbut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada naÂsabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simÂpanan yang berlaku, dengan meÂnempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah dilihat nasabah.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memÂperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perÂbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaÂminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan konÂdisi likuiditas ke depan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyakini, tren penuÂrunan suku bunga deposito akan terus berlanjut mengingat proyeksi suku bunga global yang masih akan rendah hingga tahun depan.
"Kalau kita lihat suku bunga global akan tetap rendah samÂpai akhir 2018. Pelaku pasar dan analis global juga memÂperkirakan kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) juga akan tertunda. Era suku bunga rendah diperkirakan akan terus berlanjut dan itu baik bagi kita, karena tren penurunan suku bunga daÂlam negeri bisa terus berlanjut," ujar Fauzi.
Saat ditanya apakah suku bunga deposito yang terus turun bakal mengganggu minat para investor maupun deposan, Fauzi membantahnya.
Sebab menurutnya, dengan kondisi tersebut, otomatis memÂbuat makin sempit pilihan bagi investor untuk menempatkan dananya di produk investasi berimbal hasil (yield) tinggi.
"Karena alternatifnya tidak banyak, paling juga ke pasar modal yang juga bagus buat Indonesia," kata Fauzi.
Menyoal ini, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Iman Nugrogo Soeko mengatakan, dipangkasnya LPS rate semakin mendorong transÂmisi penurunan bunga kredit dan bunga deposito lebih cepat lagi.
"Tentu segera kami sesuaikan. Untuk bunga kredit turunnya akan di kisaran segitu (25 bps), sementara untuk deposito di bawah Rp 2 miliar bunganya maksimal 6,25 persen juga akan segera diturunkan di kisaran 6 persen," terangnya kepada
Rakyat Merdeka. ***
BERITA TERKAIT: