Setelah Opini WTP Selanjutnya Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 08:19 WIB
Setelah Opini WTP Selanjutnya Apa?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pusat Kajian Keuangan Negara (PKKN) mengapresiasi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut.

Sebagai reward dari pencapaian tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan bersamaan dengan Rakernas Pengelolaan Keuangan Negara pada Kamis (14/9) kemarin.

Menurut Direktur Eksekutif PKKN, Prasetyo, opini tertinggi laporan keuangan yaitu WTP merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi entitas karena menjadi bagian dari akuntabilitas tata kelola keuangan.

"Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) itu kewajiban. Karena itu setelah penyajian telah sesuai, perlu dipikirkan bersama bagaimana keuangan negara dimanfaatkan dengan benar-benar efisien, efektif dan ekonomis. Termasuk bagaimana keuangan negara memiliki outcome terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Prasetyo di Jakarta.

Berdasarkan riset PKKN, papar Prasetyo, dari 28 Pemda penerima penghargaan oleh Kementerian Keuangan, terdapat 10 Pemda yang memperoleh opini WTP (murni) dengan tingkat kepatuhan menindaklanjuti temuan BPK tergolong tinggi berdasarkan data tahun 2012-2015 sebagai berikut:

Kategori Provinsi:
1. Provinsi Jawa Barat (tindak lanjut telah mencapai 83,3 persen)
2. Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3. Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kota:
1. Kota Banjar (tindak lanjut telah mencapai 94,5 persen)
2. Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3. Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kabupaten:
1. Kabupaten Semarang (tindak lanjut telah mencapai 100 persen)
2. Kabupaten Boyolali ((tindak lanjut telah mencapai 99,5 persen)
3. Kabupaten Purworejo (tindak lanjut telah mencapai 98,8 persen)
4. Kabupaten Tulang Bawang Barat (tindak lanjut telah mencapai 98,3 persen)
5. Kabupaten Lampung Barat (tindak lanjut telah mencapai 88,6 persen)
6. Kabupaten Aceh Besar (tindak lanjut telah mencapai 79,3 persen)
7. Kabupaten Ogan Komering Ilir (tindak lanjut telah mencapai 72,2 persen)

"Kami merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan ke depan jangan hanya WTP nya saja yang dilihat tetapi juga pada prosentase menindaklanjuti temuan BPK serta bagaimana impact WTP itu terhadap upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah," pintanya.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA