Pertemuan antara SP JICT diwakili sekjen dan beberapa pengurusnya dengan pihak pengusaha PT JICT diwakili beberapa direksi berlangsung di ruang Rapat Sudin Nakertrans Jakarta Utara.
Selain Kasudin Nakertrans Jakut, Dwi Untoro,hadir pula Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dodi A; Pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Utara Sintong, Kasi Penanganan Mogok Kerja Kemenakertrans RI Faisal serta masing-masing kuasa hukum.
Pertemuan itu membahas tentang mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT mulai hari ini hingga 10 Agustus 2017 nanti.
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari pertemuan kemarin yaitu pertama, Sudin Nakertrans Jakut meminta SP JICT bersabar dengan tuntutan bonus dan membatalkan mogok kerjanya. Dari Kemenakertrans RI juga dijelaskan bahaya mogok kerja di pelabuhan.
Kedua, sah tidaknya mogok kerja ditentukan pihak Nakertrans RI. Untuk itu mereka akan melakukan pengawasan secara langsung pada hari H mogok kerja dilakukan karena Nakertrans melihat ada celah tidak sahnya mogok tersebut. Jika terdapat indikasi tidak sah maka dianggap mangkir.
Ketiga, Nakertrans RI menyebutkan mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT dapat digantikan sementara oleh pihak lain sampai mogok selesai karena sesuai UU.
Keempat, Nakertrans RI menyampaikan agar rencana aksi mogok kerja dibatalkan karena harus melihat aspek nasional selain dari aspek karyawan.
Kelima, bonus sesuai dengan Insentif kinerja akan dibayarkan 15 Januari 2018 jika persyaratan terpenuhi dan sesuai keputusan pemegang saham.
Keenam, SP JICT akan tetap melakukan mogok kerja karena berpedoman pada risalah rapat 9 Mei 2017 lalu.
Terakhir, selama mogok kerja agar kedua belah pihak menjaga kondusivitas situasi agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar.
[wid]
BERITA TERKAIT: