Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa mengatakan, untuk menjamin kelancaran bongkar muat agar berjalan optiÂmal di Tanjung Priok, JICT telah memiliki rencana kontingensi.
"Rencana kontingensi ini sesÂuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar kegiatan bongkar muat dan arus barang dari dan ke pelabuhan dialihkan ke pelabuhan dan terminal lain di lingkungan Tanjung Priok," kata Gunta di Jakarta.
Selain itu, lini bisnis PT Pelabuhan Indonesia II (PerÂsero) juga telah melakukan upaya preventif agar mogok kerja tidak terjadi. Langkah yang telah diambil dewan direksi JICT adalah mengirimkan surat permohonan untuk mediasi denÂgan SP JICT kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.
"Ini adalah upaya kami yang lebih mengedepankan penegakan hukum demi menjaga kepentinÂgan nasional," tambahnya.
Namun begitu, pihaknya menÂgaku prihatin atas sikap pekerja yang hendak melakukan mogok kerja tersebut. "Kami, direksi JICT juga menyayangkan dan prihatin terhadap sikap dan tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendaknya seÂmentara kami tetap senantiasa berpegang teguh kepada hak dan kewajiban sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku."
Gunta mengatakan, Dewan Direksi JICT tidak pernah mengÂingkari kesepakatan seperti yang dituduhkan oleh SP JICT. "Kami telah memenuhi pembayaran bonus sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan juga telah menjalankan poin-poin kesÂepakatan sesuai kewenangan kami dalam risalah rapat 9 Mei 2017 lalu," tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan karyawan yang tergabung daÂlam SP JICT menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin. Mereka juga menuntut penyelesaian masalah tindak lanjut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara Rp 4,08 triliun dalam proses perÂpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039).
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah menÂgatakan, dalam laporan audit investigatif BPK disebutkan, Kementerian BUMN belum memberikan izin perpanjangan kontrak JICT. Namun, Direksi JICT dan Pelindo IIngotot menjalankan perpanjangan konÂtrak. "Kami menuntut Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera menghentikan perpanÂjangan JICTyang tidak memiliki azas hukum sah," katanya.
Firmansyah menjelaskan, selama ini, uang sewa perpanÂjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan meÂnyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan. Para pekerja juga tidak anti investasi asing, tapi perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat asas dan menguntungkan negara serta pekerja yang seÂlama ini mengelola JICT denÂgan produktivitas yang dapat diandalkan.
Menurut Firmansyah, para Direksi JICT juga semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpanÂjangan kontrak. "Padahal sejak 2014, para pekerja sudah memÂperjuangkan aset bangsa di JICTagar kembali dikelola Indonesia di Tahun 2019, demi terwujudÂnya visi kemandirian nasional Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny BuÂdiono menginstruksikan jajaran Direksi PT Pelindo II mengambil langkah-langkah untuk menÂjaga kesinambungan operaÂsional Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya Terminal JICT.
"Saya juga meminta Direksi Pelindo IIagar berkoordinasi dengan Kantor Otoritas PelabuÂhan Tanjung Priok dan seluruh stakeholders yang ada di PelabuÂhan Tanjung Priok agar operaÂsional tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan," tegas Tonny. ***
BERITA TERKAIT: