Hat-hati 'Net Transfer' Pada UU RAPBN-P 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 Juli 2017, 02:15 WIB
Hat-hati 'Net Transfer' Pada UU RAPBN-P 2017
rmol news logo . Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2017 untuk menjadi UU, Rabu (26/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada DPR terkait dengan capaian kesepakatan RUU APBN-P 2017 menjadi UU.

"Pemerintah menyetujui penetapan pengubahan indikator pengubahan makro, juga penetapan dari defisit anggaran dan belanja negara, dengan hal tersebut, maka pemerintah sepakat dengan postur APBN yang sudah disepakati di Banggar, pemerintah pun berkomitmen menjalankan pelaksanaan APBN dengan baik sesuai apa yang digariskan UU," jelas Sri Mulyani.

Dengan disahkan RUU APBN-P 2017 menjadi UU untuk dilanjutkan ke tahap sidang Paripurna, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen; tingkat inflasi sebesar 4,3 persen; suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen; nilai tukar Rupiah 13.400 per dolar AS; harga minyak mentah (ICP) US$ 48 per barel.

Selanjutnya, lifting minyak 815 ribu barel per hari; lifting gas 1,150 juta barel setara minyak; postur APBN-P, belanja negara Rp 2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp 1.736 triliun; dan defisit anggaran tercatat Rp 397,235 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menanggapi postur RAPBN-P 2017 tersebut, peneliti senior dari Pascasarjana Universitas Maranatha Bandung yang juga Koordinator Litbang Yayasan Bung Karno, Dr. T. Hamonangan Simanjuntak mengingatkan pentingnya postur APBN-P 2017 diorientasikan pada pembangunan ekonomi yang berwatak Pancasila.

"Akselerasi pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi berwatak Pancasila perlu menjadi acuan penyusunan RAPBN-P 2017. Data BPS kemarin jelas, bahwa per Maret 2017 angka kemiskinan tercatat sebesar 2,77 juta jiwa, bertambah 0,01 juta jiwa dari angka kemiskinan per September 2016 yang berjumlah 2,67 juta jiwa. Ini PR kita bersama," ujar Hamonangan, Kamis (27/7).

Menurutnya, pengelolaan utang juga penting, tapi jangan sampai terjadi 'net transfer' dimana jumlah cicilan hutang termasuk bunganya sama atau bahkan lebih besar dibandingkan keuangan negara.

"Sudahkah kita mengacu pada Pancasila dan Pasal 33 ayat 1-3? Jika belum mari kita bahu membahu. Misal, utang kita lebih dari Rp 3.600 triliun. Nah, utang harus dikelola agar jangan sampai 'net transfer'. Mau keuangan negara cuma habis buat bayar utang? Apa kata dunia nanti?" tukas Hamonangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA