Masif industri e-commerce di Tanah Air didorong pasar dalam negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan e-commerce, regulasi pajak untuk transaksi daring belum tertuang dalam sebuah undang-undang.
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo menjelaskan, pungutan pajak untuk industri e-commerce masih berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Perusahaan e-commerce tetap dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak untuk usaha rintisan (start-up).
"Pasti kena pajak tapi dapat keringanan setelah paket kebijakan ekonomi ke-XIV. E-commerce beromset di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final satu persen. Sedang objek dan subjek pajak lain sama saja," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).
Menurut Donny, mengacu pada UU Pertambahan Nilai (PPN), potensi pendapatan pajak dari industri e-commerce tahun 2020 mencapai 10 persen dari nilai ekonomi digital yakni sekitar USD 13 miliar. Angka tersebut masih perhitungan kasar, sebab ke depannya industri ekonomi digital mendapatkan keistimewaan. Tarif pajak akan dibuat menurut tingkat keekonomisan harga objek pajak di pasaran. Hal itu dilakukan supaya industri ekonomi digital dalam negeri tidak kehilangan daya saing dibanding perusahaan serupa dari luar negeri.
"Rencananya akan diatur dalam revisi UU KUP, tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat semisal dua sampai tiga persen," jelasnya.
Lanjut Donny, pajak ekonomi digital sudah menjadi pembahasan di Komisi XI jauh sebelum pembahasan UU Tax Amnesty. Regulasi yang sekarang diberlakukan untuk e-commerce belum mencakup aturan hulu dan hiilir industri ekonomi digital. Oleh karenanya, aturan pajak untuk ekonomi digital akan dimasukkan dalam regulasi setingkat undang-undang berbarengan dengan reformasi perpajakan dengan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
"Lebih baik dimasukkan dalam undang-undang. Bahwa e-commerce dikenakan pajak yang diatur tarifnya oleh dirjen pajak," pungkasnya
Diketahui, nilai transaksi e-commerce dalam negeri tahun 2016 mencapai USD 4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp 68 triliun. Nilai itu naik USD 1 miliar lebih dari 2015 yang mencatatkan transaksi sebesar USD 3,56 miliar. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat. Hingga 2020 mendatang, nilai ekonomi digital diprediksi bisa mencapai USD 130 miliar, atau setara dengan 11 persen dari total produk domestik bruto nasional.
[wah]
BERITA TERKAIT: