Duit tersebut merupakan hasil korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT LM tahun 2017.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 30 April 2026, tim penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, namun hanya tiga yang hadir.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Meryanti Cyndiana selaku ibu rumah tangga, Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Vhalenthio Chandra selaku karyawan PT LM, dan Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT LM.
"Saksi-saksi tersebut dipanggil guna diminta keterangannya untuk tersangka Korporasi PT Loco Montrado," kata Budi kepada wartawan.
Tiga saksi yang hadir adalah Meryanti yang merupakan istri mendiang Siman Bahar, Kok Tjiap Bong, dan Vhalenthio. Sedangkan saksi yang tidak hadir, yakni Santi dan Jessy.
"Adapun materi pemeriksaan kali ini seputar pengetahuan saksi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT LM. Selain itu juga pengetahuan saksi atas pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp100 miliar lebih yang sebelumnya sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK," terang Budi.
Untuk saksi Vhalenthio kata Budi, juga diperiksa mewakili tersangka korporasi PT LM.
Sebelumnya pada 23 April 2026, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT LM, Siman Bahar yang telah meninggal dunia di China.
Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti total. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado, penyidik tetap menjerat korporasi.
KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan aset senilai Rp100 miliar.
BERITA TERKAIT: