"Masyarakat Rembang meyakini bahwa hasil KLHS didasarkan pada kajian yg profesional berbasis data dan fakta ilmiah sebagaimana disampaikan oleh para pakar atau ahli juga kementerian ESDM bahwa tidak ada indikasi keberadaan aliran sungai bawah tanah di dalam Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah,"kata ketua FMMR, Joemali kepada redaksi, Selasa (4/4).
Berdasarkan kajian CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bukan wilayah terlarang untuk segala aktivitas pertambangan tersebut maka dijelaskan bahwa Semen Indonesia di Rembang tidak melanggar aturan.
"warga Rembang sangat mendukung keberadaan PT Semen Indonesia,"kata Joemali.
Pihaknya pun mengutuk dengan keras upaya-upaya politisasi terhadap pembangunan di Rembang yang dilakukan oleh sekelompok LSM atau oknum dari luar yg mengatasnamakan warga Rembang.
"Gerakan tolak semen yg dilakukan oleh sekelompok orang yang bukan dri Rembang sudah membuat resah di Rembang. Negara tidak akan kalah oleh sekelompok LSM yang anti pembangunan di Rembang,"kata Joemali
Warga Rembang kata Joemali percaya bahwa hasil KLHS sesuai dengan harapan masyarakat Rembang agar Semen Indonesia segera beroperasi. Pasalnya keberadaan pabrik semen Indonesia bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat dan memutus mata rantai kemiskinan di Rembang.
[san]
BERITA TERKAIT: