Pimpinan DPR: Aturan Transportasi Harus Berpihak Ke Moda Konvensional Dan Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Maret 2017, 11:42 WIB
Pimpinan DPR: Aturan Transportasi Harus Berpihak Ke Moda Konvensional Dan Online
Agus Hermanto
rmol news logo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek hanya mengatur tentang taksi online dikritisi pimpinan DPR RI.

Pasalnya aturan tersebut hanya mengatur soal taksi online, sama sekali tidak menyinggung soal ojek online.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan terkait ojek maupun taksi online. Aturan tersebut harus memiliki keberpihakan terhadap semua moda transportasi, baik itu yang berbasis online ataupun yang konvensional.

"Sekarang pemerintah harus mengeluarkan apakah itu permen, PP, apa saja, yang penting kebijakan yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat kecil," tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Diketahui beberapa waktu belakangan ini, kerap terjadi bentrokan fisik antara pengemudi angkutan konvensional dengan pengemudi transportasi online. Agus bilang hal itu karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya menguntungkan sebagian kalangan.

"Kebijakan yang sekarang tentunya tidak berpihak kepada siapapun," ketusnya.

Politisi Partai Demokrat ini mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan yang menguntungkan semua pihak. Pasalnya dia tak ingin masyarakat saling bentrok.

"Rasanya hati kita betul-betul teriris. Kita melihat saudara-saudara kita merebut masalah rejeki sampai ada yang bunuh-bunuhan dan lain sebagainya. Kami mendorong  pemerintah memberikan kebijakan yang benar," tegasnya. [zul]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA