Meski uji publik ini sudah selesai 5 Maret 2015 yang lalu, hingga kini hasil resminya belum jua dikeluarkan.
"Kami masih melakukan
follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kita akan mengeluarkan pernyataan resmi," terang Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Berhembus kabar tidak keluarnya hasil uji publik itu dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo. Salah satunya mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi. Selain itu juga mekanisme lelang tertutup dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Bahkan kabarnya beberapa pejabat di Kominfo tak sependapat dengan mekanisme lelang tersebut karena ditentukan sepenuhnya oleh Menkominfo, Rudiantara. Termasuk tidak melelang seluruh frekuensi di 2.3 Ghz yang masih tersisa.
Menkominfo juga dikabarkan menolak rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dilakukan tender frekuensi dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Silakan tanya semuanya kepada kepada Menkominfo termasuk kenapa masih menyisakan 15 Mh di frekuensi 2.3 Ghz," ujar salah satu pejabat kominfo tersebut.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya uji publik yang dilakukan oleh Kominfo segera diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.
"Contoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut," terang Alamsyah.
[wid]
BERITA TERKAIT: