LMK-LMKN: Terbuka Ruang Negoisasi Royalti Lagu Di Karaoke

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Maret 2017, 20:52 WIB
rmol news logo . Tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke diberlakukan setelah UU 28/2014 tentang Hak Cipta diberlakukan. Bagi pengusaha karaoke atau user besaran itu dianggap terlalu besar.

"Spirit UU ini mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK-LMKN)," ujar Komisioner LMK-LMKN Imam Haryanto, di Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan adanya LMK-LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalty lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu.

"Penagihan oleh LMK-LMKN dan besaran royalty Rp 50 ribu dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK-LMKN tidak punya acuan," katanya.

Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai negara, diantarnaya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Juga, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sekian.

"Perlu publik ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal. Melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut," imbuhnya.

Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalty, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan.

"Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi," ungkapnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UU Hak Cipta, penetapan tarif royalty lagu ada ketentuan dan dilaksankan LMK.

"Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya," katanya.

Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UU tersebut.

"Kami kan regulator tundak pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA