Ariel Noah: Penyanyi Bisa Dikriminalisasi Gegara Dituduh Langgar Hak Cipta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 November 2025, 16:49 WIB
Ariel Noah: Penyanyi Bisa Dikriminalisasi Gegara Dituduh Langgar Hak Cipta
Wakil Ketua VISI Nazril Irham alias Ariel Noah.(Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)
rmol news logo Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyoroti masih kaburnya sejumlah ketentuan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ariel mengungkapkan bahwa para pelaku industri musik masih kebingungan memahami konsep direct licensing atau perizinan langsung.

“Bermacam yang kita dengar, ada yang bayar langsung ke penciptanya, tarifnya juga ditentukan ke penciptanya," kata Ariel di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 11 November 2025

Menurutnya, jika nantinya diterapkan tanpa kejelasan, sistem direct licensing justru berpotensi merepotkan para penyanyi dan pelaku pertunjukan musik. 

“Dalam konteks peforming rights, direct licensing, itu begitu merepotkan. Apa mau seperti itu? Tidak ada yang lebih efisien lagi? Itu kita harap dibahas dengan seksama dicari jalan keluarnya. Karena sangat berkaitan dengan ketenangan penyanyi,” kata Ariel.

Selain itu, Ariel juga meminta agar RUU Hak Cipta maupun peraturan turunannya memberi batasan yang lebih jelas mengenai kategori konser. Ia menilai ketidakjelasan definisi dapat menimbulkan persoalan hukum bagi penyanyi atau pelaku pertunjukan skala kecil.

“Zona abu-abu bikin penyanyi bingung, apakah saya bernyanyi di pensi bayaran Rp100 ribu itu juga dikategorikan konser? Apakah kalau di kafe bukan pertunjukan musik?” kata Ariel.

Vokalis band Noah itu mengingatkan, tanpa definisi yang pasti, penyanyi bisa saja dikriminalisasi karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. 

“Itu takutnya nanti kalau spesifik itu terjadi kemungkinan profesi penyanyi bisa dikriminalisasi," kata Ariel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA