Sektor Tambang Lesu Darah

Gara-gara Aturan Tidak Konsisten

Jumat, 03 Maret 2017, 09:40 WIB
Sektor Tambang Lesu Darah
Foto/Net
rmol news logo Perubahan regulasi terkait larangan ekspor mineral men­tah yang sudah dijalankan sejak Januari 2014, kembali menjadikan persepsi negatif terhadap konsistensi regu­lasi dan iklim investasi pertambangan di Indonesia.

FrazerInstitute pernah mem­berikan rating terburuk terhadap iklim investasi bidang pertambangan di Indonesia pada 2013. Alasannya kurang lebih sama dengan situasi saat ini, karena masalah birokrasi, ketidakpastian hukum, gangguan keamanan, stabilitas politik, dan kebijakan lingkungan.

Salah satu keprihatinan paling menonjol responden kala itu ada­lah ketidakmampuan Indonesia meminimalisir risiko perubahan kebijakan terhadap investasi di Indonesia. Padahal dari sisi potensi, Indonesia termasuk tiga besar dalam hal sumber daya mineral. Tapi karena persepsi negatif, Indonesia jatuh ke per­ingkat 99 dari 109 negara yang diteliti dalam hal buruknya iklim investasi.

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng mengung­kapkan, kekayaan mineral yang tidak terbatas harusnya member­ikan manfaat nilai tambah yang maksimal melalui pengolahan dan pemurnian.

Sudah ada kemajuan dalam hal pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter. Perubahan berbagai peraturan dan perundang undangan di sektor pertambangan harusnya secara positif bisa dilihat sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai negara industri pertam­bangan terbesar dunia.

"Namun kelihatannya pemerintah belum siap dan tidak konsisten menetapkan kebi­jakan pertambangan. Padahal investasi dan industri pertam­bangan sangat butuhkonsis­tensi, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari pe­merintah sebagai regulator dan pengayom. Pemerintah malah membuka keran ekspor. Ini perubahan kebijakan yang ber­banding terbalik dan tentu saja tidak konsisten," katanya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Konstitusi Ahmad Redi men­gatakan, pihaknya telah me­laporkan adanya dugaan mal administrasi terkait dibukanya kembali ekspor mineral mentah untuk perusahaan tambang.

Pihaknya berharap akan ada audit menyeluruh terkait mo­tivasi, tujuan, termasuk kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dari perubahan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang per­tambangan tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, ekspor mineral logam yang dikategorikan kadar rendah dapat berdampak pada keber­langsungan pasokan nikel untuk pabrik pengolahan atau pele­buran dalam negeri.

Selain kebijakan ini, pemer­intah juga perlu memperhatikan keekonomian pembangunan smelter sebagai dampak relak­sasi ekspor mineral kadar ren­dah. "Pelonggaran ini mengandaikan tingkat pengawasan ekspor juga harus semakin kuat. Karena dapat berpotensi ekspor mineral kadar rendah ini tidak mengikuti persyara­tan mulai dari membayar bea keluar dan wajib membangun smelter," katanya.

Berdasarkan riset yang dike­luarkan LPEMUI pada akhir tahun lalu disebutkan, bahwa kebijakan larangan ekspor min­eral mentah yang berlaku sejak Januari 2014 memicu sejumlah dampak positif di antaranya turunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkemban­gan industri pengolahan, menin­gkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan.

Larangan ekspor mineral men­tah, termasuk bauksit yang sudah berlaku selama dua ta­hun dimaksudkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Manfaat tersebut telah tera­sa, kendati belum maksimal, karena kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasi spesifikasinya terh­adap pengurangan praktik per­tambangan ilegal, perusakan lingkungan, dan meningkatnya multiplier effect dari bertum­buhnya industri smelter.

Riset tersebut juga melansir ancaman terhadap degradasi lingkungan dan ekspor ilegal karena izin ekspor yang dibu­ka menyebabkan eksploitasi besar-besaran mineral mentah tanpa memperhatikan daya du­kung lahan dan ekosistem, serta penumpukkan mineral mentah Indonesia secara ilegal ke nega­ra-negara tujuan ekspor. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA