Hanif mengatakan, PTFI tidak bisa melakukan PHK seenaknya. Apalagi jika tujuannya, untuk menekan pemerintah. MenurutÂnya, sebelum melakukan PHK, perusahaan itu harus melakukan perundingan dahulu untuk menÂcari jalan keluar.
"PHK tidak bisa dilakukan suka-suka atau seenaknya, tapi harus dibicarakan dengan serikat pekerjanya. Dan, prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang ada," tegas Hanif di Jakarta, kemarin.
Hanief mengaku sudah menerima laporan PHK yang dilakukan PTFI. Menurutnya, dirinya akan menyambangi serikat pekerja di Papua untuk mengecek kebenaran data, sekaÂligus membicarakan masalah tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung langkah KementeÂrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian terkait lainnya untuk membenahi pengelolaan pertambangan di Indonesia. "Sudah seharusnya pengelolaan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, PTFI melakukan pengurangan tenaga kerja karena sudah tidak beroperasi lagi. Gudang penyimpanan milik perusahaan tersebut sudah penuh karena sejak 12 Januari 2017 tidak melakukan ekspor.
PTFI kini sedang melakukan negosiasi dengan pemerintah. PTFI enggan mengajukan perÂmohonan ekspor karena keberaÂtan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Antara lain soal ketentuan baru pajak.
Alasannya, ketentuan baru pajak tidak memiliki kepastian karena besarannya ditetapkan mengikuti kebijakan pemerintah. Selain itu, PTFI juga menolak ketentuan divestasi sebesar 51 persen dengan alasan aturan itu akan membuat PTFI kehilangan kendali.
Dinas Tenaga Kerja, TransÂmigrasi, dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Septinus Somilena mengungÂkapkan, jumlah orang kehilanÂgan pekerjaan dari dampak PTFI tidak melakukan ekspor terus bertambah.
"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen FreeÂport hingga hari ini (kemarin) sudah mencapai 1.087 karyawan. Jumlah itu bertambah jika dibandingkan satu hari sebelumnya sebanyak baru 968 karyawan," ungkap Septinus seperti dikutip media online, kemarin.
Septinus menerangkan, data tersebut didapatkannya antara lain dari data kontrak grup. Para pegawai yang berhenti kerja, diÂrincikan Septinus, 968 orang beÂrasal dari kontrak grup, 40 orang karyawan Freeport, dan 60 orang karyawan asing. Menurutnya, status pemberhentian pegawai tersebut berbeda-beda.
"Freeport menggunakan istilah merumahkan karyawan, Trakindo menggunakan istilah relokasi karyawan ke daerah lain. Hanya, Ruc, Redpath, Strukturindo, PSU, Pempigos yang langsung menyebut PHK," ungkapnya.
Septinus mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua.
EVP Sustainable Development Freeport Sony Prasetyo menolak pihaknya disebut melakukan PHK. Menurut Sony, pihaknya hanya merumahkan karyawan.
"Mereka tidak di-PHK kok, tetap menerima gaji. Hanya saja tidak mendapat fasilitas lainÂnya," terangnya.
Sony belum bisa memastikan sampai kapan mereka yang diruÂmahkan dapat kembali bekerja. Namun ia berharap persoalan ini cepat selesai, sehingga mereka yang telah dirumahkan dapat kembali bekerja.
Sebelumnya, Chief Executive Officer dan President Freeport- McMoRan Inc, Richard C AdÂkerson menyampaikan, akan melakukan efisiensi seiring tidak bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.
Dia janji pengurangan tenaga kerja akan dilakukan tidak hanya pada pekerja lokal, namun juga asing agar tidak terkesan berpiÂhak. ***
BERITA TERKAIT: