Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah mengataÂkan, untuk tahap awal Musa diÂtahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan lantaran penyidik sudah memiliki bukti-bukti lengÂkap perkara Musa dan mengantisipasi tersangka kabur.
Ketika digiring ke tahanan usai pemeriksaan, Musa—yang selama ini kekeuh menepis tudingan menerima suap Rp 8 miliar terkait proyek jalan di BPJNIX—terlihat pasrah.
"Saya serahkan ke penyidik," ujar Musa yang mengenakan rompi tahanan oranye.
Keterlibatan Musa dalam suap proyek jalan terungkap dalam fakta persidangan perkara beÂkas Kepala BPJNIX Amran HI Mustary maupun persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka paÂda 6 Februari 2017. Bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
Menurut Febri, penetapan status tersangka lanjutan terhadap dua anggota DPRD itu, tak berakhir KPK mengakhiri penyidikan kasus suap proyek jalan di BPJNIX.
Kata dia, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lainnya. "Tidak tertutup keÂmungkinan ini bukan tersangka terakhir," sebutnya.
Dalam persidangan kasus ini sebelumnya, terungkap ada beberapa nama yang diduga terlibat. Baik sebagai perantara pemberi suap, pemberi suap maupun anggota DPR yang diduga menerima suap.
Misalnya, anggota DPRD Bekasi, M Kurniawan yang diduga menjadi perantara suap terhadap Yudi. Kurniawan yang pernah menjadi staf ahli di DPR itu pernah menerima duit dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Uang itu untuk Yudi.
Bahkan dalam beberapa perÂsidangan kasus ini, nama-nama pimpinan Komisi V lainnya juga disebut mengetahui, terlibat, serta menerima jatah proyek jalan di BPJNIX.
"Pihak-pihak yang memang menikmati aliran dana dalam kasus ini tentu saja akan kami proses. Ini akan kita lakukan bertahap. Kami akan lihat pihak-pihak di DPR dan kementeÂrian yang terindikasi menikmati aliran dana tersebut," tandas Febri.
Ditanya mengenai penahanan terhadap Yudi yang juga ditetapÂkan sebagai tersangka bersama Musa, Febri memastikan peÂnyidik akan melakukannya tak lama lagi.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga anggota Komisi V DPR lintas fraksi. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN). Mereka menerima suap untuk mengusulkan proyek jalan di BPJNIX.
Kilas Balik
Tak Dapat Jatah Proyek, Musa Marah-marah
Musa Zainuddin, bekas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR pernah marah-marah kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebab, dirinya tidak mendapat jatah program aspirasi.
Kesaksian itu diungkapÂkan Faisol Zuhri, staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Faisol menuturkan mengenai reaksi Musa setelah ditanya hakim. "Musa pernah menemui Kepala Biro (Perencanaan). Saya dipanggil Kepala Biro Pak Hasan untuk mendampingi," ujar Faisol
Menurut kesaksian Faisol, saat itu Musa memberitahukan dirinya telah ditunjuk sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR menggantikan Muhammad Toha. Meski sudah digantikan Musa, program aspirasi yang muncul atas nama Toha.
"Waktu itu, yang dilihat naÂmanya usulan yang lain. Dia (Musa) bilang nanti saya sobek nih," tutur Faisol.
Musa yang juga dipanggil bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta membantah pernah marah-marah karena tak dapat jatah program aspirasi. “Seingat saya, saya tidak pernah ingin merobek kertas,†katanya.
Setelah kejadian itu, Musa dapÂat jatah program aspirasi di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Yakni proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp 50 miliar, peningkatan kapasitas (pelebaÂran) Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 miliar, proyek pembangunanJalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 milÂiar, dan proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar.
Sebaliknya, beberapa angÂgota Fraksi PKB di Komisi V kehilangan program aspirasi yang diusulkannya. Di antaranya Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi.
Hilangnya program aspirasi Alam terungkap dalam persidangan suap anggota Komisi V Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Agustus 2016.
"Yang saya tahu diambil kapoksinya, Pak Musa," kata Damayanti Wisnu Putranti, bekas anggota Komisi V dari Fraksi PDIP memberikan kesaksian.
Damayanti menuturkan diÂrinya, Alam, Fathan, dan Budi sepakat menaruh program aspiÂrasi di BPJNIX. Namun ketika daftar program keluar, nama Alam dan Fathan hilang.
Budi, kata Damayanti, semÂpat bercanda kepada Alam dan Fathan supaya menanyakan hilangnya program aspirasi kepada Musa. "'Berani nggak tanya sama Musa dana aspirasimu hilang'," ujar Damayanti menirukan guyonan Budi terhadap Alam dan Fathan.
Nama Musa disebut terlibat kasus suap program aspirasi karena menerima Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Total uang diterima Musa sekiÂtar Rp 8 miliar. ***
BERITA TERKAIT: