"Tidak ada pengecualian maupun diskriminasi," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (18/2).
Jonan menjelaskan, untuk pertambangan mineral logam, pemerintah berpedoman pada UU 4/2009 tentang mineral dan batubara, dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah 1/2017 yang merupakan pelengkap seluruh peraturan pemerintah sebelumnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga tetap menghormati seluruh perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Pemegang kontrak karya (KK) dapat melanjutkan usaha pertambangan seperti sedia kala.
"Pemegang kuasa pertambangan (KP) juga tidak berkewajiban untuk merubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan 170)," jelas Jonan.
Walau begitu, lanjut dia, faktanya pemegang kuasa pertambangan belum melakukan hilirisasi sejak UU tersebut diundangkan. "Selanjutnya Pemerintah melakukan penawaran kepada seluruh pemegang KP yang belum melakukan hilirisasi untuk merubah KK menjadi IUPK. Hal tersebut dilakukan agar seluruh pemegang KP tetap dapat melakukan ekspor selama 5 (lima) tahun sejak PP 1/2017 diterbitkan. Sekaligus pemegang KP juga dapat melakukan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagaimana amanat UU Minerba."
PT. Amman Nusa Tenggara (Newmont), kata Jonan, menyatakan rasa terima kasih kepada Pemerintah atas disetujuinya perubahan KK menjadi IUPK yang mereka ajukan dan diterbitkannya rekomendasi untuk melakukan ekspor kembali, Jumat (17/2) lalu.
"PT. Freeport Indonesia menyatakan penolakannya terhadap perubahan KK menjadi IUPK. Bahkan dikabarkan mereka juga menolak rekomendasi ekspor yang diberikan pada Jumat (17/2) lalu. Semoga kabar penolakan tersebut tidak benar, karena Pemerintah telah berupaya mendorong PTFI untuk tetap melanjutkan usaha pertambangannya seperti biasa sembari tetap membangun smelter yang akan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali," jelasnya.
"Bahkan, PTFI juga dapat merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak IUPK diterbitkan. Termasuk juga di dalamnya terkait perpajakan yang akan dikoordinasikan oleh Dirjen Minerba, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini juga," sambung mantan Menteri Perhubungan ini.
Jonan memaparkan, selama masa perundingan terkait perpajakan dan stabilitas investasi, yakni 6 (enam) bulan sejak IUPK diterbitkan, Pemerintah memberikan hak yang sama antara yang terdapat dalam IUPK dan KK.
Jonan berharap, PTFI tidak keberatan dengan persyaratan divestasi saham 51 persen sebagaimana terdapat dalam perjanjian kontrak karya pertama kali antara PTFI dan Indonesia serta terdapat dalam PP 1/2017.
"Memang, terdapat perubahan persyaratan divestasi dalam KK yang ditandatangani pada tahun 1991, yakni hanya sebesar 30 persen. Pertimbangannya karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi saham 51 persen tersebut saat ini juga merupakan aspirasi dari Presiden Joko Widodo. Presiden berharap PTFI dapat bermitra dengan Pemerintah, sehingga jaminan keberlangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar. Dengan begitu, rakyat Indonesia serta masyarakat Papua juga dapat menikmati menjadi pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," jelasnya.
Jonan juga berbicara soal arbitrase. Kata dia, itu merupakan hak bagi siapapun untuk melangkah secara hukum sebagaimana terdapat dalam perjanjian KK, walaupun sejatinya Pemerintah tidak berharap demikian. Karena mdngakibatkan dampak psikologis yang kurang baik.
"Namun bagi kami, hal tersebut merupakan langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan ancaman pemecatan karyawan untuk menekan Pemerintah. Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: