Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Tawar-Menawar, Freeport Harus Divestasi 51 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 15 Februari 2017, 14:52 WIB
Tak Ada Tawar-Menawar, Freeport Harus Divestasi 51 Persen
rmol news logo PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menegaskan Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak  bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," tegas Iwan Dwi Laksono di Jakarta, selasa (14/2).

Sebagaimana diketahui, salah satu poin penting dalam PP 1/2017 tentang perubahan keempat PP 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.

Namun, belakangan Freeport menyatakan keberatan untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Iwan menegskan sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui oleh pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut, maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA