Pasalnya, dalam menduduki jabatan DK-OJK, diperlukan sosok yang memang berintegriÂtas tinggi dan profesional. OJK sebagai pengawal stabilitas ekonomi di sektor keuangan, memiliki tugas berat untuk memastikan sistem keuangan nasional tahan dari ancaman tsunami krisis ekonomi.
Menurut Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi, dalam kaitan peran strategis OJK terseÂbut, publik perlu mengawal proses seleksi tujuh anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang kini tengah berlangsung.
"Dari hasil seleksi tahap perÂtama, telah tersaring 107 kandiÂdat DK OJK dari beragam latar belakang profesi. Pansel harus selektif memperhatikan latar belakang calon, jangan sampai para pencari kerja (fresh graduÂated) atau pensiunan (misalnya mantan petinggi Bank IndoneÂsia) justru terpilih,"
warning Apung di Jakarta, kemarin.
Apalagi di tengah risiko ekÂsternal yang kian besar, IndoneÂsia harus selalu siaga menjaga fundamental domestik agar terhindar dari ancaman krisis ekonomi yang bisa datang kapan saja. Sehingga sangat penting memperhatikan latar belakang para calon anggota wasit perÂbankan tersebut.
Terpisah, peneliti ekonomi dari Institute of Development Finance (Indef) Abra PG TalatÂtov menambahkan, pansel harus memilih calon yang dapat menÂjawab tantangan OJK ke depan yang tentunya semakin berat.
"Di antaranya, pertama, menÂjaga stabilitas keuangan nasional dari risiko eksternal dan internal. Kedua, mendorong inklusi keuanÂgan demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan dinikmati seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Ketiga, imbuhnya, anggota DK-OJK yang terpilih, harus mampu mewujudkan good corporate govÂernance pada seluruh stakeholders lembaga keuangan. Keempat, meÂmahami gejala (symptom) krisis & mampu menyiapkan protokol mitigasi krisis.
Sejauh ini Abra menilai, DK-OJK periode pertama yang dipÂimpin Muliaman D Hadad sudah cukup berhasil meletakkan ponÂdasi bangunan otoritas sektor jasa keuangan dengan program dan kebijakan selama lima tahun ini. "Untuk itu diperlukan proÂgram yang berkelanjutan, tidak stagnan begitu saja," katanya.
Seperti diketahui, Pansel DK-OJK telah mengantongi sebanyak 107 nama calon DK-OJK pada Rabu (8/2). Melalui berbagai tahapan seleksi, Pansel DK-OJK bisa memilih tujuh sosok yang tepat untuk menerusÂkan program kerja yang sudah berhasil dijalankan DK-OJK periode pertama.
Ketua Pansel DK-OJK Sri Mulyani mengatakan, pada taÂhap kedua, pansel akan menyarÂing lagi dengan merujuk masuÂkan dari masyarakat, rekam jejak calon dan makalah. Panitia juga akan minta masukan dan data dari lembaga lain, termasuk dari Komisi Pemberantasan KoruÂpsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan instansi lainnya.
Panita seleksi akan menÂjamin indentitas kerahasiaan masyarakat dan informasi yang diberikan. Nantinya, hasil seleksi tahap II akan dimumkan pada 25 Februari 2017 melalui laman web Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. "Keputusan panitia seleksi bersifat final, dan mengikat dan tidak dapat digangÂgu gugat," tandas bekas Direktur Pelaksana World Bank itu.
Politisi Jamin Bebas Kepentingan Dua nama politikus santer disebut-sebut melamar menÂjadi pentolan DK OJK. Banyak yang khawatir mereka sarat kepentingan terkait partainya. Politisi senior Partai Golkar (PG) Melchias Markus Mekeng dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap I pemilihan calon anggota DK-OJK. Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.
Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (
conflict of interest) jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerÂja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.
"Banyak yang mempertanyaÂkan ini (
conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," kata Mekeng di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, siapa pun yang terpilih, harus lepas semua atributnya, termasuk atribut partai. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa, tetapi kepentingan seÂluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, konflik kepentinÂgan tidak akan terjadi di OJK. Ini karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya. Semua keputusan harus lewat pleno komisioner.
"Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan. Kan sangat tidak adil jika sesÂeorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke ekÂsekutif, ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. Di negara-negara yang sudah maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jaÂbatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara," tuturnya.
Mekeng yang masih menÂjabat Ketua Komisi XI DPR ini menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK bukan karena perintah PG. Dia maju karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.
"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada urusan dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," akunya. ***
BERITA TERKAIT: