Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Perlu Dipertahankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 08 Februari 2017, 23:57 WIB
Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Perlu Dipertahankan
Aji M. Mirza/net
rmol news logo Kebijakan yang melarang ekspor mineral mentah di dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu dipertahankan dalam rangka mengurangi praktik pertambangan ilegal dan mengerem laju degradasi fungsi lingkungan.

Selain itu, pelarangan tersebut dapat mendorong penerapan strategi pengendalian kegiatan pertambangan dan otomatisasi penerimaan negara dari pertambangan.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji M. Mirza Wardana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Uka Wikarya, terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Minerba di ruang rapat Komite II, gedung DPD RI, Jakarta,(8/2).

Senada dengan Aji, Uka Wikarya juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

"Tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba bukan untuk menghambat perdagangan tetapi memanfaatkan kekayaan mineral nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa. Jika upaya ini ditunda maka kekayaan mineral akan habis pada suatu saat nanti," kata Uka

Selanjutnya, Uka Wikarya juga mengatakan bahwa masih terdapat celah di UU Minerba yang memungkinkan kecurangan oleh para pelaku pertambangan. Pada pasal 102 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batu bara.

"Realitasnya, nilai tambah yang dilakukan oleh para pelaku pertambangan dilakukan dengan seminimal mungkin karena celah yang terdapat pada UU tersebut. Seharusnya hal tersebut dibuat dengan semaksimal mungkin," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA