Menteri Koordinator BiÂdang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelasÂkan, Freeport bisa ekspor lagi karena pemerintah akan mengeluarkan IUPK semenÂtara.
"Membuat IUPK yang asli butuh proses waktu. IUPK sementara hanya sementara, enam bulan," kata Luhut di Kantornya, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, FreeÂport sejak 12 Januari 2017 tidak melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Pasalnya, untuk bisa ekspor, perusahaan tambang pemegang KK karya harus melakukan pemurnian di dalam negeri. Jika tidak, perusahaan harus mengubah status KK menjadi IUPK.
Luhut memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah dengan mengeÂluarkan IUPK sementara. Menurutnya, penerbitan izin ini solusi tepat. Sebab, jika tidak, kegiatan operasi di Tambang Grasberg bisa terÂganggu karena hasil produksinya tidak bisa diekspor dalam waktu lama. DampakÂnya, bisa mengganggu perÂekonomian daerah penghasil tambang dan menimbulkan persoalan ketenagakerjaan.
Namun demikian, Luhut menegaskan, pemberian IUPK sementara dilakukan tidak sembarangan. PemerinÂtah akan memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut benar-benar meÂmenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Luhut menolak anggapan bahwa penerbitan IUPK seÂmentara untuk mengakomodir kepentingan Freeport.
"Tidak ada akomodir-akomodir. Ini untuk akomodir semua," tegasnya.
Sehari sebelumnya, Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkap kan, proses penerbitan IUPK sementara tidak lama, paling lama dua hari.
"Ini sedang kita proses, mungkin satu-dua hari IUPK sementara bisa terbit. Kan, enggak bisa, kalau proses IUPK (permanen) itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan, terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengÂganggu perekonomian di daerah itu dan menciptakan pengangguran yang besar," kata Jonan. ***
BERITA TERKAIT: