Pengamat ekonomi
Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan suatu harga koÂmoditas pangan strategis, peÂmerintah menunjuk Bulog dan BUMN lainnya sebagai stabilisator dan disributior. NaÂmun, sayangnya peran tersebut dinilainya kurang optimal.
"Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga koÂmoditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi staÂbilisasi lebih berhasil," kata Fadhil, akhir pekan lalu.
Menurutnya, tujuan staÂbilisasi harga juga harus diÂlaksanakan dengan memastiÂkan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang menditribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan denÂgan baik.
"Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menaikan harga. MaÂkanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri KeÂmenterian Kordinator PerÂekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komodiÂtas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.
"Pembiaran kartel akan mengekang persaingan dan menciptakan pasar yang tak sehat," tuturnya.
Dikatakannya, rencana KeÂmenterian Perdagangan untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai dengan Undang-UnÂdang Perdagangan. Apalagi, kebijakan ini turut diawasi oleh Komisi Pengawas PerÂsaingan Usaha (KPPU). "Ini bagus, asal transparan, meÂlindungi petani, industri dan konsumen," kata Edy.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga acÂuan gula tahun ini sebesar Rp 12.500 per kg. Namun, jika ada gejolak harga yang menÂingkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator BiÂdang Perekonomian.
Kemendag juga melakuÂkan pemangkasan jalur disÂtribusi dari produsen ke konsumen. Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harÂus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini swasta dibolehkan mengimÂpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi. ***
BERITA TERKAIT: