Harga Gula Semoga Stabil

HET Diberlakukan

Senin, 30 Januari 2017, 09:30 WIB
Harga Gula Semoga Stabil
Foto/Net
rmol news logo Langkah pemerintah me­netapkan Harga Eceren Tert­inggi (HET) untuk gula dinilai sebagai langkah tepat mensta­bilkan harga. Pasalnya, selama ini harga gula dimainkan oleh pedagang. Jadi tidak ada ala­san harga gula melonjak di pasaran.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan suatu harga ko­moditas pangan strategis, pe­merintah menunjuk Bulog dan BUMN lainnya sebagai stabilisator dan disributior. Na­mun, sayangnya peran tersebut dinilainya kurang optimal.

"Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga ko­moditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi sta­bilisasi lebih berhasil," kata Fadhil, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tujuan sta­bilisasi harga juga harus di­laksanakan dengan memasti­kan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang menditribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan den­gan baik.

"Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menaikan harga. Ma­kanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," tuturnya.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ke­menterian Kordinator Per­ekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komodi­tas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.

"Pembiaran kartel akan mengekang persaingan dan menciptakan pasar yang tak sehat," tuturnya.

Dikatakannya, rencana Ke­menterian Perdagangan untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai dengan Undang-Un­dang Perdagangan. Apalagi, kebijakan ini turut diawasi oleh Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU). "Ini bagus, asal transparan, me­lindungi petani, industri dan konsumen," kata Edy.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan harga ac­uan gula tahun ini sebesar Rp 12.500 per kg. Namun, jika ada gejolak harga yang men­ingkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi­dang Perekonomian.

Kemendag juga melaku­kan pemangkasan jalur dis­tribusi dari produsen ke konsumen. Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya har­us melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini swasta dibolehkan mengim­por langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA