Developer Rumah Dukung Pajak Tanah Nganggur

Ngarep Spekulan & Investor Nakal Bisa Ditertibkan

Kamis, 26 Januari 2017, 10:00 WIB
Developer Rumah Dukung Pajak Tanah Nganggur
Foto/Net
rmol news logo Pengembang properti (developer) mendukung langkah pemerintah yang akan memberlakukan pajak progresif untuk tanah menganggur guna menekan para spekulan. Tapi, pemberlakuan pajak tersebut harus benar-benar untuk tanah yang memang dimainkan para spekulan. Jangan sampai, tanah milik developer juga kena.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk There­sia Rustandi mengatakan, belum bisa berkomentar banyak menge­nai rencana pemberlakuan pajak progresif untuk tanah nganggur. Sebab, aturan ini masih digodok pemerintah.

"Tujuannya baik supaya ta­nah tidak jadi bahan spekulan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, dia meminta pemerintah bisa membedakan mana tanah yang jadi bahan spekulan dan untuk properti. Sebab, kata dia, biasanya para developer setelah membeli tanah tidak langsung membangun.

"Bahan baku industri properti itu tanah. Biasanya developer membebaskan tanah tidak gam­pang. Dan, kita mengumpulkan tanah karena memang sudah mempunyai rencana kerja mem­bangun properti," ujarnya.

Direktur Keuangan dan SDMPT Perumnas (Persero) Hakiki Sudrajat juga mengatakan, tidak masalah jika pemerintah menetapkan pajak progesif terhadap tanah-tanah yang tidak diguna­kan. Pasalnya, penetapan pajak itu akan memberikan dampak positif kepada rakyat.

Dia mengatakan, perseroan memiliki bank tanah seluas 1800 hektare (ha). Setiap tahun Perumnas menjualnya 300 ha dan membeli lahan baru 500 ha. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Jabodetabek, Gresik, Sumatera, Palembang dan Makassar. "Yang kecil-kecil juga tersebar," katanya.

Terkait soal pajak progresif itu, ia menambahkan, seharus­nya lahan-lahan lembaga yang selama ini tidak produktif segera dimanfaatkan. Menurutnya, paling tidak pemanfaatan lahan tersebut digunakan untuk pem­bangunan sektor infrastruktur.

Jadi Senjata

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, pember­lakuan pajak progresif tanah nganggur bisa menjadi senjata untuk menertibkan investor dan pengusaha nakal yang sengaja membeli tanah tapi tidak me­manfaatkannya.

"Mereka sengaja tidak mem­bangun, menunggu kawasan tersebut ramai dan akhirnya tanah tersebut menjadi mahal," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, pajak progresif tanah menganggur akan men­dorong investor dan pengusaha untuk segera membangun ta­nah yang dimilikinya. "Kalau memang tidak mau dibangun mereka akan terpaksa menjual tapi dengan harga yang wajar," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, banyak kasus pembelian tanah tapi tidak dimanfaatkan. Salah satunya di Banten. "Di sana banyak tanah yang sengaja tidak dimanfaatkan tapi infrastruktur diminta segera dibangun. Akhirnya sekarang tanah di sana harganya melam­bung tinggi," kata Eddy.

Eddy berharap, kebijakan ini segera direalisasikan guna mendukung program satu juta rumah yang digagas pemerintah. "Rencana ini sebaiknya segera diwujudkan agar program rumah murah untuk masyarakat ber­penghasilan rendah (MBR) juga bisa tercapai," tukasnya.

Rencana pengenaan pajak itu sebelumnya tersirat dalam keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Dia bilang, pihaknya memi­liki rencana untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan. Dalam revisi itu, akan terdapat pengenaan pajak progresif bagi tanah yang tidak digunakan atau menganggur.

Rencana tersebut berangkat dari kenyataan, banyak masyarakat Indonesia yang membeli tanah sebagai investasi namun lahan tersebut tidak digunakan untuk apa-apa. Harga tanah yang cepat mengalami kenaikan, membuat masyarakat kecil sulit untuk bisa mendapatkan tanah. Selain itu, dengan pengenaan pajak pro­gresif diharapkan bisa mencipta­kan produktivitas ekonomi.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menolak mem­beberkan rencana pemerintah mengenai pengenaan pajak pro­gresif tahah. "Itu kita belum mau ngomong itu," kata Darmin.

Darmin mengatakan, dirinya ingin memastikan terlebih dahulu, apakah pengenaan pajak tersebut bisa diterapkan dengan Undang-Undang yang sudah ada atau tidak. "Lebih detail, saya belum bisa jawab," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA