"Target yang ditetapkan daÂlam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) tidak boleh bergeser. Pembangunan pemÂbangkit listrik 35 ribu MW harus diselesaikan tepat waktu," kata Anggota DEN, Tumiran.
Penegasan tersebut disampaiÂkan DEN, sebab dalam sidang DEN sebelumnya pernah disÂimpulkan dari program 35 ribu MW hanya bisa tercapai 20 ribu MW. Menurut Tumiran, penghiÂtungan tersebut bukan evaluasi target, namun hanya hitungan dari hasil evaluasi bersama peÂmerintah.
Anggota DEN lain Rinaldy Dalimi menerangkan, pihaknya menetapkan target 35 ribu MW terus dikejar. Tujuannya agar Indonesia bisa memiliki pemÂbangkit listrik berkapasitas total 114 Gigawatt (GW) dalam 8 tahun mendatang. Sebab, jika tidak selesai pada 2019, maka target tersebut tidak bisa tercaÂpai pada 2025.
Dampaknya, lanjut Rinaldy, pertumbuhan ekonomi akan terÂganggu jika suplai listrik tidak sesuai dengan jadwal.
"Pasokan listrik yang lebih banyak diperlukan untuk memÂbantu pertumbuhan industri, utamanya yang berada di luar Jawa. Maka dari itu, pemerinÂtah dan DEN meminta PT PLN (Persero) melakukan langkah strategis demi mempercepat hal ini," tegasnya.
Untuk percepatan, Rinaldy meminta PLN mengurangi periode antara kewajiban pembiayaan (financial closing) dengan selesainya konstruksi pembangkit dari posisi saat ini selama tiga tahun. Menurutnya, pembangunan bisa berjalan signifikan jika pemerintah bisa menanggulangi masalah pemÂbebasan lahan.
"Yang selama ini kami temuÂkan, masalah finansial memang menghambat proyek pembangkit. Namun, pembebasan lahan adalah faktor utama. Ini perlu diakomodasi dengan baik," ucapnya.
Anggota DEN lainnya Syamsir Abduh menimpali, lebih baik bagi pemerintah untuk kelebihan suplai listrik dibanding kekurangan persediaan.
Menurutnya, biaya yang harus ditanggung PLN untuk membayar kelebihan listrik (take or pay) pasti akan lebih kecil dibanding menyediakan pemÂbangkit pembantu seperti PemÂbangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) terapung.
Namun, lanjut Syamsir, angka take or pay bisa diminalisasi setelah PLN menyampaikan bahwa kemajuan 35 ribu MW masih sesuai dengan periode pelaksanaanya. "Program 35 riÂbu MW ini masih sesuai dengan kurva S-nya, jadi artinya masih positif. Megaproyek ini bukan sekadar target, namun kewajiban pemerintah," jelasnya.
Menurut data Kementerian ESDM pada kuartal III-2016, pembangkit yang telah beroperasi dari megaproyek ini baru sebesar 164 MW atau 0,46 persen dari target 2019 sebesar 35.627 MW.
Sementara itu, terdapat pemÂbangkit dengan kapasitas 17.492 MW yang telah memasuki masa perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dan 18.135 MW yang belum meÂmasuki masa PPA. ***
BERITA TERKAIT: