Kemenkeu Mau Pungut Pajak Pengguna Medsos & Jalan Tol

Kejar Target Penerimaan Negara

Rabu, 18 Januari 2017, 08:29 WIB
Kemenkeu Mau Pungut Pajak Pengguna Medsos & Jalan Tol
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah berencana menambah objek pajak baru untuk memuluskan pencapaian target penerimaan tahun ini. Ada dua objek yang tengah dibahas serius yakni media sosial (medsos) artis dan pengguna jalan tol.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Suryo Utomo memastikan kajian untuk menarik pajak medsos artis terus dimatangkan. "Kita sedang buat konsep pajaknya. Kita harapkan ini bisa meningkatkan kepatuhan dan penerimaan," kata Suryo di Jakarta, kemarin.

Suryo mengatakan, pemerintah tidak akan membuat ke­tentuan yang menyusahkan atau mempersulit kegiatan bisnis para selebritis.

Sementara soal pengguna tol, Suryo menerangkan, aturannya sedang dalam pembahasan. Diharapkannya, pajak jalan tol mulai berlaku bersamaan dengan kenaikan tarif tol. Saat ini, pihaknya sedang menunggu peraturan yang akan menjadi dasar hukum penarikan pajak jalan tol tersebut.

"Proses masih jalan dan kami menunggu Peraturan Pemerin­tahnya, kapan akan diterbitkan," jelasnya.

Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.300 triliun. Untuk mencapai itu, Ditjen Pajak sudah menyiapkan strateginya. Selain lewat penambahan basis pajak baru, pihaknya juga akan me­manfaatkan program pengampu­nan pajak (tax amnesty) menjadi batu loncatan.

"Kinerja di periode akhir tax amnesty menjadi strategi utama. Tapi selain itu, pengawasan, ekstensifiksi, hingga penegakan hukum kita lakukan," ujarnya.

Dua hari sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para pemuka agama kristen. Dari sosialisasi ini, diharapkan Menkeu peneri­maan tax amnesty dan kepatuhan pajak meningkat.

Kemarin, Sri Mulyani men­sosialisasikan kebijakan tax amnesty saat mengisi acara Economic Quarterly di Jakarta. Hadir dalam acara ini ekonom dan perwakilan Bank Dunia. Be­danya, dalam acara ini, Menkeu memaparkan tentang pentingnya kebijakan tax amnesty untuk Indonesia.

Dia menyebutkan setidaknya tiga manfaat. Pertama, tax am­nesty akan memperkuat kemam­puan dalam mengidentifikasi penerimaan perpajakan seka­ligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Kedua, program pengampunan pajak diyakini akan mendorong pembangunan kembali kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dan, ketiga, program pengampunan pajak juga akan mendorong perbaikan sistem teknologi informasi dan basis data.

Potensi Pajak Tol Capai Rp 1 Miliar

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pras­towo mendukung langkah pe­merintah menjadikan jalan tol menjadi objek baru pajak.

Dia menyebutkan, potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tol sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Jika ingin dikenakan pajak yang harus diperhatikan be­ban masyarakat. Saya setuju yang dikenakan itu non trayek umum," kata Yustinus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yustinus menilai, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. Apalagi, lan­jut dia, selama ini tarif jalan tol sudah dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.

Bagaimana dengan medsos artis? Yustinus menyebut potensinya juga bagus. Hanya saja, memungut pajak perorangan tidak mudah.

"Bagaimana cara untuk memajakinya. Jika seseorang diminta untuk meng-endorse kemudian dibayar, apakah hal tersebut bagian dari pajak? Atau bagaimana jika penghasilan dari endorse terse­but hanya sekali saja dan tidak berkelanjutan," katanya.

Menurutnya, yang mungkin dilakukan untuk menarik pajak dari pendapatan digital adalah memajaki hulunya seperti Insta­gram dan YouTube. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA