Ganggu Stabilitas Nasional, Pemerintah Depak JP Morgan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Januari 2017, 20:26 WIB
Ganggu Stabilitas Nasional, Pemerintah Depak JP Morgan
Net
rmol news logo Kementerian Keuangan RI memutuskan hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2017.

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil riset JP Morgan yang dinilai mengganggu stabilitas keuangan Indonesia.

"Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional," begitu antara lain tulis Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono untuk Direktur Utama JP Morgan Chase Bank NA, dalam sepucuk surat bernomor S-10023/PB/2016 tanggal 9 Desember 2016 .

Di dalam suratnya itu, Marwanto merujuk pada Surat Menteri Keuangan bernomor S-1006/MK.08/2016 yang ditandatangani tanggal 1 Desember 2016. Dengan pemutusanan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi tax amnesty, maka pemerintah tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A. terhitung mulai 1 Januari kemarin.

Di dalam surat Menkeu disebutkan bahwa pemutusan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait dengan riset yang mereka lakukan yang dikhwatirkan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

JP Morgan Chase Bank N.A. diminta menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan sebagai bank persepsi.

Sebelumnya, dalam situs Barrons Asia, riset JP Morgan Chase Bank N.A. disebutkan melakukan downgrade rating atas Indonesia dan Brazil. Lembaga itu menilai, dengan imbal hasil obligasi Amerika Serikat lebih bagus maka bisa menarik aliran modal sekaligus membuat premi risiko negara berkembang meningkat. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA