Penunggak Pajak Diancam Nusakambangan Langsung Bayar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Desember 2016, 19:30 WIB
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham dan Polri melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yaitu Bandung dan Bintan.

Penyanderaan ini cukup efektif memaksa para penunggak pajak untuk membayar kewajiban mereka. Petugas pajak bahkan mengancam para penunggak pajak diangkut ke Nusakambangan jika enggan membayar kewajiban mereka.

"Ada yang mau dibawa ke Nusakambangan. Baru nyeberang pakai kapal, dia langsung bersedia bayar. Jadi balik lagi kapalnya," cerita Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Jakarta, Jumat, (30/12).

Ia juga menceritakan, ada penunggak pajak warga negara asing, asal New Zealand berinisial AJT (45). AJT kini tengah diburu oleh petugas untuk tagihan pajak sebesar Rp 13,9 miliar.

Ditjen Pajak sudah mengkonfirmasi ke pihak Ditjen Imigrasi bahwa AJT masih berada di Indonesia.

"Kita masih kejar. Saya minta dia segera melunasi agar tidak kita sandera," katanya.

Penyanderaan penunggak pajak atau gijzeling dilakukan karena penunggak pajak tidak ada niat baik untuk membayar tagihan setelah dikirim surat himbauan dan diajak mengikuti tax amnesty.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA