Dirut CKP Apresiasi Putusan Hakim Tolak Gugatan Paramindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 02 Desember 2016, 18:56 WIB
rmol news logo Putusan sela hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP). Direktur Utama CKP, M. Fathir Edison, mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan ini telah memberikan kami kepastian hukum," kata Fathir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (2/12).

Dia menjelaskan, awal perkara kasus ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Tetapi dalam pelaksanaannya terjadi tiga wanprestasi.

Pertama, Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP. Kedua, Paramindo masih memiliki sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan. Kemudian, Paramindo selama ini telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajiban melaksanakan produksi.

"Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda, dengan dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi," katanya.

Sementara itu, masih kata Fathir, CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP pihaknya melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo.

"Saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dan lain-lain. CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," demikian Fatir.[dem]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA