"Tadi, kami memberikan laporan pada Kementrian Lingkungan HIdup dan Kehutanan terkait situasi di TNGL. Warga Desa Mekar Makmur Sei Lepan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat memprotes terjadinya kepemilikan lahan di lahan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)," kata Dalan Muli Sembiring, salah satu kuasa masyarakat usai menyerahkan laporan ke Kementrian LH dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Dalan yang juga bekas anggota DPRD Kabupaten Langkat 1999-2004 itu, dirinya bersama dengan 600 kepala keluarga yang mendiami lahan TNGL pernah diusir keluar dari TNGL karena dinilai melanggar ketentuan. Waktu diminta keluar dari wilayah TNGL, warga pun langsung mematuhi.
"Tapi saya pribadi yang tak mau keluar, dipenjara 2 tahun 4 bulan subsider satu bulan denda Rp 50 juta," terangnya.
Melihat kondisi TNGL yang saat ini didiami pemukim yang dilegalisir aparat desa dan kecamatan setempat, pihaknya pun mempertanyakan terkait keabsahan surat dimaksud.
"Kami masyarakat sekitar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dalam hal ini mohon penjelasan timbulnya Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan aparat pemerintah Desa dan Camat setempat, tentunya bilamana benar tentang keabsahan sufat dimaksud, apakah lahan yang jumlahnya 7 ribuan hektar itu turut serta lahan yang dapat digarap rakyat atau bagaimana," kata Dalan dalam surat yang dikirimkan ke Kementrian LH dan Kehutanan.
Dalan pun berharap selain menjelaskan berbagai ketentuan penggarapan di lahan TNGL, masyarakat pun bisa diajak duduk bersama oleh pemerintah, karena timbulnya berbagai multi tafsir terkait pengelolaan wilayah TNGL, ditambah dengan kerusakan TNGL tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Pemerintah mestinya bisa memberikan penjelasan, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran bagi masyarakat yang bermukim di sekitar TNGL," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: