Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi mengatakan, KPK juga mesti secepatnya turun tangan memeriksa seluruh pejabat PT PLN (Persero) yang kala itu menjabat disaat ke-34 proyek pembangkit tersebut diluncurkan.
Proyek mangkrak ini sebenarnya gampang ditelusuri. Misalnya dimulai dari pejabat pembuat komitmen yang telah menyetujui pemenang tender dari ke-34 pembangkit tersebut," kata dia di Jakarta, Senin (14/11).
Sayed menjelaskan, begitu tender pembangkit dimenangkan oleh kontraktor, semestinya PLN bisa terus memantau dari keberlangsungan proyek tersebut, bukan malah membiarkannya.
"Ini sepertinya manajemen PLN lepas tangan. Begitu proyek sudah diumumkan pemenangnya lalu didiamkan saja tanpa supervisi, kontrol, hingga pemberian sanksi. Ada permainan apa sebenarnya di belakang mangkraknya proyek tersebut," kritik dia.
Sayed memaparkan, dari 34 pembangkit yang disinyalir mangkrak, sebanyak 22 pembangkit akan dilanjutkan pembangunannya dan hingga kini sebanyak 12 pembangkit sudah berjalan.
"Masih ada 10 pembangkit lagi yang belum ketemu jalan keluarnya. Pemerintah katanya sedang mencari jalan keluar, apakah akan diambil alih PLN atau direlokasi," jelas dia.
Dia menambahkan, sebanyak 12 pembangkit lainnya konon diterminasi. Rinciannya, empat proyek di wilayah Sumatera, dua proyek di Kalimantan, tiga proyek di Sulawesi Selatan dan NTT, serta dua proyek lainnya di Maluku atau Papua.
"Selain pemeriksaan di manajemen induk usaha, yakni PLN, nantinya KPK juga mesti memeriksa manajemen anak usaha PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa sebanyak 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak dalam program 35 ribu MW disinyalir merupakan proyek pemerintahan sebelumnya.
"Proyek itu garapan pemerintah terdahulu. Pembangunannya sekitar enam hingga delapan tahun lalu," tuturnya singkat.
[wid]
BERITA TERKAIT: