Tanpa Google Dan Facebook China Tetap Saja Bisa Maju

Blokir, Kalau Ngotot Tolak Bayar Pajak

Rabu, 26 Oktober 2016, 10:05 WIB
Tanpa Google Dan Facebook China Tetap Saja Bisa Maju
Foto/Net
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menindak peru­sahaan multinasional Google dan Facebook, yang enggan mem­bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Padahal, akibat tidak membentuk BUT, Dirjen Pajak kesulitan memaksa perusa­haan-perusahaan seperti itu bayar pajak, meski sudah sekian ta­hun beroperasi dan meraup banyak keuntungan dari negeri ini.
 
Pemerintah hingga kini tidak bisa berbuat banyak meski Google belum bayar pajak. Karena perusahaan multinasional itu enggan mem­bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga enggan bertindak tegas terhadap Google. Dia tidak berani blokir Google. "Ya realistis secara teknis ya bisa-bisa saja, hanya kan pertimbangannya banyak," tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/10).

Menurutnya, pihak Google sudah bertemu pihak Ditjen Pajak. Hasil pertemuan itu, Google mengakui ada kesalahan komunikasi terkait surat penolakan pembayaran pajak yang dilayangkan Google kepada Ditjen Pajak.

"Mereka menerangkan tidak menolak bayar pajak. Maklumlah perusahaan internasional, mereka punya legal council sendiri, punya tax council. Kami sampaikan, kalau begitu niat baiknya duduk, bicarakan seperti apa, bayarnya bagaimana, silakan ke Ditjen Pajak," tukasnya.

Para netizen merespons masalah ini. Di antaranya, pengguna Kaskus dengan akun @s!s minta pemerintah tegas blokir Google. "Setuju. Gue nggak suka aja satu perusahaan mendominasi di segala bidang. Di China nggak ada Google bisa maju tuh," katanya. China menutup Google sejak tahun 2010.

Akun Jajaoke mengatakan, sehar­usnya Google mentaati peraturan Indonesia. "Kantor Google di Indonesia mah buat pajangan doang, yang aktivi­tas transaksi besar dilakukan di kantor Google luar negeri," tulisnya.

Akun Aliarroughi meminta pe­merintah memblokir semua perusa­haan multi nasional berbasis dunia maya yang enggan bayar pajak, seperti Google, Facebook, Twitter dan Instalgram. "Facebook dan Twitter sekalian aja. Kantor gue aja make Facebook ads bisa 5000 dollar AS (60 jeti) per minggu. Itu hitungannya masih kecil dibanding e-commerce lain. Pemerintah ijo lah ngeliat peluang pajak macem gini," katanya.

Akun Fakhri06 berpendapat semestinya pemerintah tegas memblokir perusahaan-perusahaan itu, karena sudah meraup keuntungan besar dari Indonesia. "Dunia digital sudah men­jadi kebutuhan dan mencakup segala lapisan masyarakat, karena itu sesuai UUD Pasal 33 ayat 2, segala bentuk yang mencakup hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Jadi wajar Google diblokir kalau nggak mau bayar pajak," desaknya.

Sementara, akun panastaknod menilai Indonesia yang rugi kalau bloki Google, "Kalau Indonesia bisa bikin dan mendukung penuh sesuatu produk dalam negeri yang bisa menggantikan peran Google, gua setuju banget Google diblokir."

Akun Officer.kaspay mendorong Indonesia membuat mesin pencari semacam Google, "Kalau pemer­intah berpikir bisnis untuk jangka panjang, menciptakan mesin pencari sendiri serta produk-produk turun­annya sangat menguntungkan."

Upaya mengejar Google agar membayar pajak bakal segera ber­hasil. Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus, setelah Muhammad Haniv mengatakan telah melaku­kan pertemuan intensif dengan Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir. Haniv optimistis dapat menagihkan pajak ke Google Indonesia.

"Saya punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah pu­nya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi," kata Haniv.

Haniv menambahkan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan, operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.

Ditjen Pajak sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan, satu tahap akhir sebelum penyidikan. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebut­kan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

Haniv mengatakan pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar 830 juta dolar AS (Rp 11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google, sekitar Rp 5 triliun.

Dengan asumsi margin 35 persen dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp 1,75 triliun. Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp 437,5 miliar.

Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4 persen dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran ke­pada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.

PT Google Indonesia telah berop­erasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Google Indonesia mengklaim telah bekerja sama dengan pemerintah dan membayar pajak. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA