Pemerintah Kudu Berantas Impor Ilegal Hortikultura

Importir Resmi & Petani Merugi

Senin, 17 Oktober 2016, 08:43 WIB
Pemerintah Kudu Berantas Impor Ilegal Hortikultura
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah diminta tidak mempersulit importir dalam melakukan impor hortikultura. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menindak tegas kegiatan impor ilegal karena merugikan importir resmi dan petani.

Direktur Eksekutif Gabun­gan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Bambang SNmengatakan, kebijakan pemer­intah harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

"Di situlah diperlukannya peran kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian harus bisa mengatur waktu impor itu kapan dan dan jumlahnya seberapa besar yang layak diim­por, hal ini untuk menghindari kelebihan pasokan," kata Bam­bang, kemarin.

Selain itu, kata dia, dalam membuat kebijakan pemerintah harus adil jangan sampai mer­ugikan salah satu pihak. Importir juga menjalankan kewajiban kepada negara.

Saat ini, kata dia, banyak prosedur yang harus dilalui importir untuk mendapatkan izin impor. Untuk impor hol­tikultura, kata dia, harus ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Ada syarat teknis untuk mendapatkan RIPH lalu kita harus menjalankan kewajiban berbagai pajak dan bea masuk," akunya.

Dalam kondisi seprti ini, menu­rutnya, perlu sinergitas antar kementerian untuk menjalankan regulasi dan mengaturnya. Dia mengklaim, produk yang diim­por Ginsi adalah produk yang belum dimiliki Indonesia.

"Sekalipun Indonesia memi­likinya tapi jumlah ketersediaan terbatas sedangkan kebutuhan sangat besar maka dalam kon­disi ini perlu dilakukan impor," jelasnya.

Produk hortikultura yang diimpor seperti buah-buahan, sayuran, gandum sampai jagung itu juga membutuhkan impor, karena pertanian di Indonesia sangat ketergantungan dengan kondisi musim dan cuaca.

"Seperti gandum kita im­por begitu juga dengan juga bukan berarti kita tidak perlu melakukan impor, tidak bukan demikian," ucapnya.

Dia juga menyarankan, ke­pada pemerintah untuk mem­perketat barang ilegal masuk ke Indonesia. "Sebenarnya saya tidak ingin mencampuri masalah penyelundupan tapi harus dika­takan jumlahnya selundupan itu juga besar itulah yang harus dite­kan karena akan mengganggu," kata dia.

Tidak hanya importir dan negara yang terganggu tapi petani rakyat juga akan tersiksa karena harga yang mereka jual sangat rendah lebih rendah dari hasil hortikultura impor resmi.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sudirman meman­dang, pemerintah tidak memiliki konsep pangan jangka panjang yang tepat. Menurut dia, pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No­mor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung importir makin kesiksa.

Dalam Permedag tersebut disebutkan, impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog setelah menda­pat penugasan dari pemerintah. Sedangkan impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusa­haan pemilik Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produs­en (API-P).

"Akibat kebijakan yang mem­batasi impor jagung dan meny­erahkan sepenuhnya kewenan­gan impor kepada Bulog, jadi importir sekarang jumlahnya berkurang karena tidak ada ke­wenangan lagi," katanya.

Untuk semester II 2016, indus­tri pakan bekerjasama dengan Perum Bulog telah menghitung kebutuhan jagung untuk pakan sebesar 1,5 juta ton harus ada di gudang. Kalau kebutuhan jagung dalam negeri tidak tercukupi, pihaknya akan meminta Bulog agar melakukan importir.

"Permintaan impor itu pun sudah disampaikan kepada pe­merintah, namun sampai seka­rang belum ada tindak lanjut soal ini," tukasnya.

Sedangkan, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengu­saha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, rencana pemerintah untuk mengatur im­por gula harus hati-hati jangan sampai mengganggu industri pengguna.

Terlebih Indonesia sangat butuh gula mentah untuk kuar­tal IV-2016. Kalau kondisi ini tidak bisa diselesaikan maka industri yang akan kelabakan. Jika mengikuti aturan dengan menunggu syarat membuka kebun, importir tak bisa menda­tangkan gula dan industri bakal kekurangan pasokan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA