"Ini rencana aksi untuk kapal selama satu bulan dan untuk pabrik selama tujuh hari. Kami berharap dengan aksi mogok Pak Presiden Jokowi bisa mengambil langkah-langkah cepat. Sebetulnya bila dunia usaha seperti ini berarti ada masalah yang harus diselesaikan," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru, Tachmid Widiasto Pusoro dalam keterangannya.
Tachmid mengemukakan, sebetulnya nelayan buruh, ABK, pekerja pelabuhan dan pengusaha perikanan tidak ingin melakukan aksi mogok kerja. Namun tetap dilakukan sebagai langkah keprihatinan terhadap kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang dinilai memberatkan dunia usaha perikanan.
"Kami ingin aksi ini tidak berkepanjangan. Karena akan merugikan puluhan ribu tenaga kerja," terang Tachmid.
Dijelaskan, mogok kerja ini dipicu langkah Perum Perindo menerbitkan SK Direksi untuk menaikkan sewa lahan sebesar lebih dari 450 persen dan masa sewa lahan dibatasi hanya lima tahun.
"Kami industri perikanan butuh kepastian usaha. Sebab itu bila lima tahun akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Dan investasi di industri perikanan puluhan bahkan ratusan miliar. Bila ini dilakukan perusahaan perikanan bisa gulung tikar dan 85 ribu nelayan dan pekerja akan di PHK," tegasnya.
Ia memastikan pengusaha perikanan tidak sanggup membayar harga yang telah ditentukan itu, dan diperparah dengan pembatasan waktu sewa dari sebelumnya 20 tahun, hanya lima tahun.
"Dengan sewa fantastik tersebut tidak akan ada daya saing produk perikanan dibandingkan negara Vietnam, Thailand dan Filipina. Di Vietnam mereka bisa sewa jangka waktu yang panjang 40-50 tahun sehingga bisa ada kepastian usaha," ujarnya.
Pihaknya juga menuntut pengosongan paksa dihentikan. Termasuk soal pengurusan izin kapal berlayar harus selesai dalam tujuh hari kerja.
"Hari ini saya dari Asosiasi Tuna Indonesia melakukan aksi mogok di Pelabuhan Muara Baru. Kami keberatan dengan peraturan menteri yang menghapus dan melarang penggunaan alat tangkap," kata Muhammad.
Transhipment sudah berjalan sejak 1994. Pihaknya tidak yakin dengan penghapusan itu bisa menjamin kepastian hukum.
Menurut Muhammad, pemerintah harus duduk bersama dengan stakeholder industri perikanan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menghambat industri perikanan.
"Tindakan Perindo yang menaikkan sewa lahan sebesar 450 persen, sudah melebihi dari ketentuan PP No 65 Tahun 2015, di mana untuk pelabuhan samudra, sewa lahannya Rp 4 ribu per meter per segi dan sumbangan Rp 500. Jangan sampai kebijakan Perindo mematikan pengusaha ikan tuna," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: