Rencana Penurunan Harga Gas Harus Hati-hati dan Proporsional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 Oktober 2016, 22:14 WIB
rmol news logo Rencana pemerintah menurunkan harga gas hingga kisaran USD5-6 per MMBTU, harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menjelaskan, pemerintah harus mempertimbangkan alasan penurunan tersebut. Apalagi, jika alasan penurunan harga dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri.  

"Padahal, tidak bersaingnya industri dalam negeri bukan semata-mata karena harga gas. Ketergantungan industri nasional terhadap komponen impor juga menjadi penyebab utama yang tidak kalah kritis mengapa industri nasional relatif tidak dapat bersaing,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro di Jakarta, Kamis (6/10).

Dia menerangkan, dari data yang ada, terlihat jelas bahwa sektor industri Indonesia cukup tergantung dengan komponen impor. Hal itu salah satunya tercermin dari porsi impor bahan penolong dan barang modal terhadap total impor mencapai tidak kurang dari 90 persen.

Komaidi menjelaskan, itulah sebabnya pemerintah perlu melakukan kalkulasi bagimana tingkat sensitivitas industri nasional terhadap harga gas dan komponen impor (stabilitas nilai tukar rupiah). Data neraca input-output nasional dan statistik industri, justru menunjukkan bahwa kontribusi komponen impor dalam input sektor industri lebih besar dibandingkan kontribusi atau kebutuhan terhadap gas itu sendiri.

Karena salah satu penyebab utama rendahnya daya saing industri nasional karena tingginya tingkat ketergantungan terhadap komponen impor, maka yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah adalah menggantikan komponen impor dengan produk dalam negeri.

"Sehingga kebijakan hilirisasi pertambangan yang salah satunya untuk menyediakan bahan baku bagi sektor industri kemungkinan justru yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional sebelum harga gas itu sendiri,” terang Komaidi.

Pemerhati migas Hendra Jaya menambahkan, penurunan harga gas ditentukan oleh beberapa komponen. "Mulai dari sisi hulu, transmisi, distribusi, hingga pajak dan marjin,” kata Hendra.

Pada sisi hulu, misalnya, penurunan bisa dilakukan dengan mengurangi porsi pemerintah dalam konteks bagi hasil dengan KKKS. Selain itu, juga dengan penetapan harga yang tidak semata-mata dari keekonomian lapangan, namun dikaitkan dengan harga minyak/produk.

Untuk sisi transmisi, lanjut Hendra, penurunan harga bisa dilakukan melalui optimalisasi pipa pada open access, jika berdekatan dengan wilayah distribusi. Selain itu, juga melalui pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pada wilayah remote.

Sedangkan pada sisi distribusi, menurut Hendra, penurunan bisa dilakukan melalui optimalisasi pipa distribusi untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak lain serta pengetatan izin untuk LDC dengan persyaratan tertentu. Sementara untuk sisi pajak dan marjin, komponen yang bisa dipergunakan untuk penurunan harga gas adalah dengan memberikan insentif pajak bagi badan usaha, mengurangi iuran BPH Migas untuk pipa open access, serta dengan pembatasan marjin niaga gas.

"Di antara berbagai komponen tersebut, yang cukup besar kontribusinya adalah terkait penggunaan pipa bersama,” kata Hendra Jaya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Achmad Widjaya mengatakan bahwa penurunan harga gas sejalan dengan rencana pembentukan holding BUMN Energi. Sebab melalui holding, juga bisa menurunkan harga gas karena adanya satu kebijakan korporasi dalam penggunaan dan pembangunan pipa.

Itulah sebabnya, pembentukan holding wajib dilakukan. Sebab jika holding tidak terbentuk, maka tidak akan ada payung secara korporasi. Dan jika itu terjadi, maka industri pemakai gas tidak akan menikmati manfaatnya sebagai industri negara yang mendukung pertumbuhan.

"Yang perlu diingat, pembentukan holding sama sekali tidak membutuhkan blue print, karena ini hanya aksi korporasi. Toh bisnisnya juga sudah berjalan,” demikian Widjaya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA