Untuk itu, anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera membuat kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan LPS.
"Harus ada kesepakatan tiga pihak bagaimana memanfaatkan waktu ini agar bisa bersikap diperpanjang atau tidak," ujarnya dalam rapat kerja dengan Menkominfo dan KPI di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Kesepakatan tiga pihak ini penting mengingat proses perpanjangan izin LPS pasti membutuhkan penjelasan mendalam.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menilai penyebab tidak diterbitkannya perpanjangan izin siar LPS karena masa jabatan para komisoner KPI yang terbilang singkat. Di mana perpanjangan izin siaran dilakukan setiap 10 tahun, sedangkan periode komisioner KPI hanya tiga tahun.
Imbasnya lagi KPI kekurangan data untuk mereview penyiaran sebuah stasiun televisi. Karena alasan ini menurut Tantowi, harus dibuat kesepakatan antara Kominfo, KPI, dan LPS.
"Bagaimana bisa sepaham jika paparan KPI tidak dapat diterima. Harus ada waktu lagi agar KPI melakukan tugasnya, harus kita laksanakan agar jangan mundur, apakah 16 Oktober harus kita penuhi atau diundur karena apa yang dijelaskan KPI belum bisa diterima," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: