Direktur Eksekutif
Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengaku, pesimistis iklim investasi migas bisa berubah jika pelaku usaha masih terbebani oleh berbagai biaya pungutan dan pajak. InÂdustri migas bisa menarik jika pemerintah siap menanggung pajak dan pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban para pengusaha.
"Kami menghargai niat baik pemerintah di industri migas, tapi industri menginginkan konsep
assume and discharge dimana investor hanya memÂbayar pajak penghasilan dan
branch profit tax saja," katanya kepada
Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Menurut dia, para pengusaha berkeinginan aturan
cost recovery dikembalikan seperti 2008 ke bawah. Di tahun terseÂbut banyak investor ikut mengÂgarap migas nasional karena pajak yang ditanggung cuma pajak penghasilan dan
branch profit tax.
"Pemerintah pernah memÂberikan kontrak yang menarik di waktu-waktu lalu sampai dengan sekitar 2008. Nah kontrak yang demikian lah yang akan memÂbuat indonesia menarik untuk investor," ujarnya.
Dia menyebut yang dibuÂtuhkan investor saat ini adalah paket yang mempunyai konsep
assume and discharge dimana investor hanya membayar paÂjak penghasilan dan
branch profit tax. "Selain itu kami ingin pajak pajak lain di bayar oleh pemerintah sehingga investor terhindar dari tambahan pajak dan pungutan dikemudian hari," jelasnya.
Dia mengungkapkan alasan kenapa meminta pembebasan pajak dan pungutan lain, karena kontrak pertambangan migas memakan waktu sangat panjang. Jika masih ada pungutan yang banyak dan mesti ditanggung maka pelaku usaha keberatan untuk menggarap migas naÂsional.
"Karena kontraknya kan konÂtrak jangka panjang sekitar 30 tahun. Dulu itu pemerintah suÂdah pernah memberikan kontrak yang kami inginkan sekarang," tutur dia.
Meti mengatakan, revisi PP No 79 Tahun 2010 aturan terseÂbut terlambat karena dampaknya sudah terasa dimana kegiatan migas sangat menurun sejak adanya PP 79 tahun 2010 diberÂlakukan.
IPA juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi hak untuk memberikan insentif yang diperlukan agar keekonoÂmian pengembangan lapangan tetap berjalan baik.
Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy PriÂvate Ltd, Moshe Rizal Husin mengatakan, revisi PP No 79 taÂhun 2010 harus seperti peraturan sebelumnya. Dia mengatakan sebelum ada aturan itu digunakan
assume and discharge. ***
BERITA TERKAIT: