Untuk kembali mempertegas komitmen itu, Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, bersama Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono; dan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agus Rahardjo, menandatangani Komitmen Anti Korupsi disaksikan Jajaran Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJSTK serta stakeholder dan vendor yang bekerjasama dengan BPJSTK di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Rabu (14/9).
"Pakta integritas ini mesti diikuti dengan rule yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jika ini dilakukan jajaran pimpinan maka akan diikuti pula seluruh bawahannya dan institusi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai penandatangan pakta integritas dengan BPJSTK.
Agus Rahardjo menambahkan, penandatanganan yang sudah dilakukan mesti diikuti dengan berbagai metode yang mendorong budaya kerja yang berintegritas melalui sejumlah langkah dan metode yang kongkrit, terutama terkait dengan masalah investasi ataupun pengadaan barang dan jasa. "Apa yang sudah ditandatangani musti ditindaklanjuti dengan metode kerja yang baik yang mewujudkan transparansi," imbuhnya.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, untuk mencegah terjadi berbagai penyimpangan bukan hanya melakukan penertiban ke dalam tapi juga terkait dengan para pihak di luar institusi. "Direksi dan Dewan Pengawas BPJSTK akan berkomitmen sepenuhnya mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJSTK," katanya.
Agus juga menegaskan, dirinya akan memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas ini akan menjadi hal yang mandatory atau bersifat wajib bagi semua jajarannya, dan apabila ada yang tidak bersedia, akan segera diminta untuk mundur atau diundurkan.
Selain itu, BPJSTK juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerjasama agar menandatangani pakta integritas, seperti mitra investasi dan mitra vendor pengadaan. Menandatangani pakta integritas merupakan hal yang wajib dilakukan untuk memulai kerjasama dengan BPJSTK.
"Aktifitas pencegahan juga sudah kami lakukan dengan optimal melalui penerapan Good Governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud," terangnya.
"Jika ada yang menolak, saya sudah instruksikan kepada Direktur teknis terkait menghentikan kerjasamanya," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan kepada BPJSTK atau KPK jika ada oknum yang meminta sesuatu imbalan mengatasnamakan BPJSTK. Agar kemudian pihak KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi saya kalau hal-hal tersebut terjadi", tambahnya.
Dia juga menilai, tidak ada pihak-pihak internal BPJSTK yang mengganggu atau menghambat mekanisme kerja dalam pengembangan jaminan sosial bagi pekerja, karena semua dilakukan secara tersistem. "Kalau ada yang memang mengganggu, silahkan saja dilaporkan karena sudah menjadi komitmen bersama untuk kita ambil tindakan," imbuh Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono.
[zul]
BERITA TERKAIT: