"Saya setuju dibedakan antara pengusaha kecil dan pengusaha besar dalam tax amnesty," kata Yustinus dalam diskusi yang bertajuk "Geger Tax Amnesty" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Hal itu ia kemukakan terkait beberapa prasyarat yang dikeluhkan oleh Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI). Prasyarat yang dikeluhkan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Yustinus sepakat jika semua warga negara diperlakukan sama didepan hukum. Namun, penegakan hukum juga harus membedakan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil.
"Karena memang masing-masing punya problem, harapan dan instrumen yang berbeda-beda," jelasnya.
"Dalam hal tertentu memang bisa dimaklumi, tapi jangan sampai itu mendistorsi rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum," tukas Yustinus menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: