PKB meminta agar rencana
holding Migas itu terlebih dahulu memperhatikan perubahan regulasi di bidang tata kelola Migas.
"PKB minta agar rencana
holding itu di-
pending saja dulu. Sebab, saat ini kami di Komisi VII DPR sedang intens melakukan pembahasan atas revisi UU Migas," kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Syaikhul Islam Ali dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (31/8.
Syaikhul yang juga wakil ketua Komisi VII DPR itu mengatakan, sebaiknya pembahasan kebijakan
holding di bidang Migas itu memperhatikan proses revisi UU di bidang Migas itu sendiri. Sebab, terangnya lagi, revisi UU Migas yang masih dalam proses tersebut juga akan mengkaji ulang tata kelola sektor migas, termasuk di dalamnya soal kelembagaan perusahaan nasional pengelola Migas.
"Saya kuatir saja bila
holding migas yang digagas oleh pihak Kementerian BUMN nantinya malah tidak sesuai dengan revisi UU Migas. Meskipun semangat
holding itu baik, kalau berbeda dengan semangat undang-undang ya nggak berguna. Itu namanya kerja dua kali nantinya," kata legislator asal Jawa Timur itu.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang mengkaji dan mempersiapkan kebijakan pembentukan
holding di bidang Migas, yaitu dengan menggabungkan PT Pertamina dengan PT PGN Tbk
.[wid]
BERITA TERKAIT: