"
Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi
tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa (30/8).
Di hadapan wartawan, Presiden Joko Widodo pada intinya menekankan bahwa pengampunan pajak adalah hak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak. Bahkan, bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan kesempatan yang ada atau tidak.
"Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," ujarnya.
Namun demikian, Jokowi mengutarakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak yang tertuang dalam UU 11/2016.
"Tetapi untuk menghilangkan rumor atau kalau ada yang resah, sekarang sudah keluar Peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty. Tidak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," tekan Presiden.
Sebelumnya, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) dengan nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU 11/2016. Peraturan tersebut memang dimaksudkan untuk meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan netizen.
[wid]
BERITA TERKAIT: